25 radar bogor

Polemik Penggunaan Eks Kantor UPT Pendidikan, Ini Penjelasan Disdik Kabupaten Bogor

Ilustrasi

CIAWI-RADAR BOGOR, Polemik penggunaan bekas kantor UPT Pendidikan Ciawi, antara Dinas Pendidikan (Disdik) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Bahkan, Disdukcapil, terkesan memaksakan untuk memanfaatkan kantor tersebut.

Meski kantor UPT Pendidikan saat ini masih ditempati petugas koordinator kecamatan. Tindakan yang dilakukan Disdukcapil ini tentu menyulut kemarahan Dinas Pendidikan (Disdik), dalam hal ini para pelaksana Ketua Koordinator berserta jajaran di wilayah.

“Tidak bisa begitu saja mengambil tindakan sepihak. Terlebih, disini masih ada kegiatan operasional pelayanan tingkat satuan pendidikan wilayah,” ujar Ketua Koordinator Pendidikan Kecamatan Ciawi, Agus Suhendi.

Pihaknya, kata Agus, sangat keberatan jika Disdukcapil tetap memaksakan kehendak menyatukan lokasi kantor pelayanan pendidikan dengan UPT dinas lain. Sekalipun ada program ataupun instruksi dari pemerintah pusat hingga payung hukum kegiatannya.

“Tetap saja perlu kajian khusus, tidak serta merta langsung mengeluarkan kebijakan sepihak,” terangnya. Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menerima surat permohonan dari Disdukcapil, terkait peminjaman lokasi eks kantor UPT.

Namun, dengan melihat kondisi serta fungsi dari kantor tersebut hanya cukup untuk menjalankan operasional bagi satuan pendidikan di wilayah. Maka, Disdik tidak menyetujuinya.

“Ada tiga kantor eks UPT Pendidikan yang diinginkan Disdukcapil, yakni Kecamatan Parung, Ciawi, dan Cibungbulang. Disdik sudah mengadakan pembahasan, sekaligus tinjauan bersama ke salah satu lokasi,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Dharmatin menjelaskan, pihaknya membantah adanya isu penggusuran paksa kantor eks UPT Pendidikan.

“Kami mohon maaf jika ada kesalahan informasi di rekan-rekan Dinas Pendidikan. Pada dasarnya Disdukcapil hanya mengajukan pinjaman kantor bersama untuk dijadikan unit layanan terpadu di tingkat wilayah,” tuturnya.

Diakuinya, pihaknya juga terkendala pengadaan anggaran bagi kantor unit layanan terpadu di tingkat wilayah. Sebab, regulasi dan payung hukumnya baru dikeluarkan beberapa waktu lalu, dan sudah harus diterapkan awal tahun depan.

“Estimasi pengindukan yang kami lakukan mungkin hanya satu tahun. Lantaran pembangunan, ataupun penyewaan kantor unit pelayanan tidak masuk dalam penganggaran. Sehingga terpaksa mengajukan peminjaman ke SKPD lain,” tandasnya.(wil/c)