25 radar bogor

Konversi Angkot Belum Maksimal, Bima Arya Beberkan Kendalanya. Apa Saja?

Angkot-angkot terlihat melintasi jalur SSA, tepatnya di simpang Tugu Kujang Pajajaran.

BOGOR –RADAR BOGOR, Angkutan perkotaan (Angkot) konversi 3:2 dengan angkot modern, hingga kini belum berjalan maksimal.

Selain Kartu Pengawasan (KP) yang belum diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dari badan hukum, subsidi yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor juga rupanya menjadi kendala.

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan, meski saat ini tidak semua badan hukum bergantung pada subsidi, pelaksanaan konversi angkot kenyataan belum bisa maksimal.

Karena dengan subsidi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa memberikan kekuatan untuk mengatur badan hukum terkait konversi angkotnya. Seperti tidak berhenti di sembarang tempat, tertib dan lainnya.

“Contoh Kodjari sudah siap tanpa subsidi, tapi kan kita hanya memberikan imbauan ketika Kodjari melakukan proses konversi ala mereka dengan pengadaan sendiri. Selain itu, ketika subsidi belum diberikan pemkot juga tidak bisa menerapkan standar pelayanan minimal,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (16/10/2018).

Jika subsidi telah diberikan, sambung Bima, maka standar pelayanan minimal itu bisa berlaku. Selain itu, subsidi juga bisa memastikan bahwa Pemkot Bogor on the track.

“Jadi kita berharap betul subsidi ini jalan dulu, biar kemudian bisa ditambah dan disepakati lagi karena sebetulnya angka Rp17 miliar itu belum ideal, kebutuhan kita untuk semua lebih dari itu,” papar Bima.

Meski belum ada tindak lanjut dari DPRD Kota Bogor terkait subsidi yang telah dianggarkan dan berproses, Bima memastikan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan intens. Baik olehnya maupun dinas terkait. Sehingga, persoalan karena perbedaan pemahaman terkait aturan bisa sejalan.

“Saya harap ini kan sudah di ujung masa tugas mereka, harusnya punya komitmen yang sama dan kuat untuk meninggalkan sesuatu untuk sejarah Kota Bogor,” jelasnya.

Bima juga menegaskan jika konversi angkot menjadi angkot modern hanya berupa kemasan.

“Tidak ada perbedaan dengan komitmen konversi angkot yang dulu diatur dan disepakati sesuai Perda No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkot eksklusif ini kan juga proses dan tahapan menjadi bis ke depannya,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kadishub Rakhmawati juga menegaskan bahwa proses konversi juga telah berproses. “Sudah ada 18 angkot yang hilang dan dikonversi,” tambahnya.

Termasuk berbagai pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Termasuk permintaan dan saran ketua DPC Organda pada rapat penyerahan Kartu Pengawas (KP) kepada Badan Hukum agar diberikan waktu untuk revisi Dishub karena mengakomodir keinginan pemilik kendaraan.

“Sambil menunggu revisi KP, disepakati untuk kendaraan hasil konversi 3:2 dapat beroperasi melayani koridor Transpakuan Koridor (TPK) 4, berdampingan dengan kendaraan yang ada,” jelasnya melalui releasenya ke Radar Bogor. Termasuk, lanjutnya, pemasangan kembali papan sticker trayek berdasarkan pada KP, yang diberikan pada masing-masing kendaraan. (gal/c)