25 radar bogor

Kasus Korupsi Bupati Bekasi Pakai Nama ‘Tina Toon’, Begini Penjelasannya

JAKARTA-RADAR BOGOR,KPK mengungkap ada sejumlah sandi yang digunakan dalam kasus dugaan suap proyek properti kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Kode tersebut bertujuan untuk menyamarkan identitas pihak-pihak terkait. Dari beberapa kata sandi itu ada menggunakan nama artis.

“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab bekasi. Antara lain ‘melvin’, ‘tina toon’, ‘windu’, dan ‘penyanyi’,” tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konfrensi pers dikantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (15/10).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggunaan sandi itu berfungsi sebagai alat komunikasi satu pihak dengan pihak lain ditingkat dinas.

“Berkomunikasi satu dan lainnya, dalam membahas proyek ini tidak memanggil nama masing-masing. Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing,” tukas Febri.

Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek properti menggunakan kode agar tidak mudah diketahui oleh pihak lain.

Mantan aktivis ICW itu menegaskan, KPK sudah punya pengalaman dalam mengungkap kasus dengan berbagai penggunaan kata sandi. “KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sandi seperti ini,” pungkasnya.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, pihak swasta selaku pemilik proyek properti memiliki komitmen fee sebesar Rp 13 miliar kepada bupati Bekasi. Hingga OTT berlangsung Minggu (14/10), pembayaran komitmen feet itu baru Rp 7 miliar.

Atas kasus ini pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, pihak penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ipp/JPC)