BOGOR–RADAR BOGOR,Untuk melakukan kajian banding terhadap perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan reklame rokok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar belajar langsung ke Kota Bogor. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinkes Kota Bogor, Rubaeah di Paseban Sri Bima (12/10).
“Kedatangan mereka ingin mempelajari dan mengetahui secara detail mengenai Peraturan Daerah (Perda) KTR Nomor 12 Tahun 2009 dan larangan reklame rokok serta berbagai kendala yang ditemui selama ini,” beber Rubaeah.
Ia menambahkan, beragam langkah implementasi Perda KTR di Kota Bogor terus dilakukan mulai dari tahap sosialisasi, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyediaan material atau media KTR.
“Sosialisasi pun sampai sekarang terus dilakukan khususnya ke delapan kawasan seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, perkantoran baik swasta dan pemerintah hingga tempat-tempat umum. Begitu juga dengan tanda-tanda KTR, pembentukan tim, pelatihan secara terus-menerus sampai penandatanganan pakta integritas,” jelasnya
Langkah – langkah penerapan Perda KTR juga, lanjut dia, dengan terus melakukan pendampingan dan pembinaan KTR di delapan kawasan sekaligus distribusi dan pemasangan tanda-tanda KTR.
“Melakukan sidak secara rutin, dan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ungkapnya.
Meski memang sejauh ini, kata dia, tempat-tempat umum khususnya seperti pasar-pasar tradisional, Dinkes masih kesulitan untuk menerapkan Perda KTR ini.
“Tapi di luar kawasan tersebut atau di tujuh kawasan yang menjadi fokus perhatian lebih mudah dilakukan pengawasan dan pembinaannya,” pungkasnya.(cr4/c)