25 radar bogor

Dinkes Denpasar Berguru KTR ke Kota Bogor

BELAJAR LANGSUNG: Perwakilan Dinkes Denpasar memberikan bersama Kadinkes Kota Bogor Rubaeah.

BOGOR–RADAR BOGOR,Untuk melakukan kajian banding terhadap perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan larangan reklame rokok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar belajar langsung ke Kota Bogor. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinkes Kota Bogor, Rubaeah di Paseban Sri Bima (12/10).

“Kedatangan mereka ingin mempelajari dan me­nge­tahui secara detail mengenai Peraturan Daerah (Perda) KTR Nomor 12 Tahun 2009 dan lara­ngan reklame rokok serta berbagai kendala yang ditemui selama ini,” beber Rubaeah.

Ia menambahkan, beragam langkah implementasi Perda KTR di Kota Bogor terus dilakukan mulai dari tahap sosialisasi, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penyediaan material atau media KTR.

“Sosialisasi pun sampai sekarang terus dilakukan khususnya ke delapan kawasan seperti sarana kesehatan, tempat pendidikan, perkanto­ran baik swasta dan pemerintah hingga tempat-tempat umum. Begitu juga dengan tanda-tanda KTR, pembentukan tim, pelatihan secara terus-menerus sampai penandatanganan pakta integritas,” jelasnya

Langkah – langkah penerapan Perda KTR juga, lanjut dia, dengan terus melakukan pendampingan dan pembinaan KTR di delapan kawasan sekaligus distribusi dan pemasangan tanda-tanda KTR.

“Melakukan sidak secara rutin, dan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ungkapnya.

Meski memang sejauh ini, kata dia, tempat-tempat umum khususnya seperti pasar-pasar tradisional, Dinkes masih kesu­li­tan untuk menerapkan Perda KTR ini.

“Tapi di luar kawasan tersebut atau di tujuh kawasan yang menjadi fokus perhat­ian lebih mudah dilaku­kan penga­wasan dan pembi­naannya,” pungkasnya.(cr4/c)