25 radar bogor

Penambang Liar Jonggol Tantang Satpol PP

JONGGOL-RADARBOGOR , Berbagai upaya penertiban galian tanah di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, sebenarnya sering dilakukan aparat keamanan setempat. Namun anehnya, berkali-kali penertiban tak kunjung membuahkan hasil.

Upaya penertiban galian ilegal di Kampung Leuwijati itu ditengarai tidak efektif lantaran diduga adanya ke­terlibatan oknum tertentu yang mendukung galian tanah tetap beroperasi.

Bahkan pasca-penutupan paksa petugas Satpol PP Keca­matan Jonggol beberapa wak­tu lalu, galian tanah yang sudah memakan korban jiwa diduga dibekingi aparat setempat yang masih membandel.

“Hampir 4 bulan lalu Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol sudah melakukan penutupan, namun perusahaan penambangan ilegal milik pengusaha China itu tetap beroperasi,” ujar warga Kampung Leuwi­jati, Hadi (33), kemarin.

“Kalau ditutup paling lama hanya lima hari. Setelah itu ruas jalan di Kampung Leuwijati kembali kotor lantaran galian yang su­dah banyak makan korban jiwa beroperasi lagi,” tegasnya.

Lokasi penambangan dengan kantor pemerintah tak ter­lalu jauh, tapi anehnya tinda­kan dari aparat desa dan ja­jarannya terkesan membiar­kan dan tidak ada yang be­rani melakukan tindakan apapun.

“Seharusnya Kepala Desa Sukanegara Ibu Muhi­batul Islamiyah lebih berpihak kepada masyarakat yang tiap hari terganggu, karena kon­disi jalan kotor dan licin saat musim hujan turun. Ini saya lihat malah membiarkan, le­bih mendukung pengusaha ketimbang warga yang sudah memilihnya jadi kepala desa,” bebernya.

Terpisah, Kades Sukane­gara Muhibatul Islamiyah berkilah telah memberikan izin terhadap penambang yang telah mengeruk tanah di Kam­pung Leuwijati. Yang mem­berikan izin ke pengusaha galian itu kepala dusun dan jajarannya.

“Kami tidak tahu siapa yang memberikan izin galian di Kampung Leuwi­jati, silakan tanya langsung ke Kadus Piyat, dia lebih tahu siapa yang punya peran dan memberikan izin secara langs­ung kepada penggali tanah,” katanya.

Jangankan Satpol PP Keca­matan, tambah dia, anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang telah menutup juga tidak mempan. Buktinya, galian tidak hanya berhenti sesaat setelah tetap beroperasi.

“Kalau mau serius galian di Kampung Leuwijati saya du­kung, tapi kalau sekadar ru­tinitas mendingan saya lapor­kan ke Ibu Bupati agar ditindak dan ditutup secara permanen,” tegas Muhib.

Sementara itu, Kadus Piyat membantah telah memberi­kan izin lingkungan. Izin di­keluarkan kades atas rekomen­dasi pihak Kecamatan Jonggol. Ia juga mengakui adanya beberapa oknum anggota Satpol PP yang kerap men­gunjungi lokasi galian untuk meminta jatah.

Sementara saat dikonfir­masi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi, akan menurun­kan anggotanya untuk menge­cek ke lokasi galian. Apabila tetap beroperasi, pihaknya akan menutup dan membe­rikan sanksi tegas kepada pengelola galian yang telah meresahkan warga. (has/b/ mam/py)