JONGGOL-RADARBOGOR , Berbagai upaya penertiban galian tanah di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, sebenarnya sering dilakukan aparat keamanan setempat. Namun anehnya, berkali-kali penertiban tak kunjung membuahkan hasil.
Upaya penertiban galian ilegal di Kampung Leuwijati itu ditengarai tidak efektif lantaran diduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang mendukung galian tanah tetap beroperasi.
Bahkan pasca-penutupan paksa petugas Satpol PP Kecamatan Jonggol beberapa waktu lalu, galian tanah yang sudah memakan korban jiwa diduga dibekingi aparat setempat yang masih membandel.
“Hampir 4 bulan lalu Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol sudah melakukan penutupan, namun perusahaan penambangan ilegal milik pengusaha China itu tetap beroperasi,” ujar warga Kampung Leuwijati, Hadi (33), kemarin.
“Kalau ditutup paling lama hanya lima hari. Setelah itu ruas jalan di Kampung Leuwijati kembali kotor lantaran galian yang sudah banyak makan korban jiwa beroperasi lagi,” tegasnya.
Lokasi penambangan dengan kantor pemerintah tak terlalu jauh, tapi anehnya tindakan dari aparat desa dan jajarannya terkesan membiarkan dan tidak ada yang berani melakukan tindakan apapun.
“Seharusnya Kepala Desa Sukanegara Ibu Muhibatul Islamiyah lebih berpihak kepada masyarakat yang tiap hari terganggu, karena kondisi jalan kotor dan licin saat musim hujan turun. Ini saya lihat malah membiarkan, lebih mendukung pengusaha ketimbang warga yang sudah memilihnya jadi kepala desa,” bebernya.
Terpisah, Kades Sukanegara Muhibatul Islamiyah berkilah telah memberikan izin terhadap penambang yang telah mengeruk tanah di Kampung Leuwijati. Yang memberikan izin ke pengusaha galian itu kepala dusun dan jajarannya.
“Kami tidak tahu siapa yang memberikan izin galian di Kampung Leuwijati, silakan tanya langsung ke Kadus Piyat, dia lebih tahu siapa yang punya peran dan memberikan izin secara langsung kepada penggali tanah,” katanya.
Jangankan Satpol PP Kecamatan, tambah dia, anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang telah menutup juga tidak mempan. Buktinya, galian tidak hanya berhenti sesaat setelah tetap beroperasi.
“Kalau mau serius galian di Kampung Leuwijati saya dukung, tapi kalau sekadar rutinitas mendingan saya laporkan ke Ibu Bupati agar ditindak dan ditutup secara permanen,” tegas Muhib.
Sementara itu, Kadus Piyat membantah telah memberikan izin lingkungan. Izin dikeluarkan kades atas rekomendasi pihak Kecamatan Jonggol. Ia juga mengakui adanya beberapa oknum anggota Satpol PP yang kerap mengunjungi lokasi galian untuk meminta jatah.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Herdi, akan menurunkan anggotanya untuk mengecek ke lokasi galian. Apabila tetap beroperasi, pihaknya akan menutup dan memberikan sanksi tegas kepada pengelola galian yang telah meresahkan warga. (has/b/ mam/py)