25 radar bogor

Jadi Saksi Ahli, Dua Pakar IPB Ini Digugat Rp3,51 Triliun

Dua pakar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Dr Basuki Wasis.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dua pakar IPB, Prof Bambang Hero Saharjo dan Dr Basuki Wasis digugat dengan total Rp3,51 triliun. Bambang digugat oleh pembakar hutan PT JJP, sedangkan Basuki oleh terdakwa korupsi Nur Alam yang telah divonis 15 tahun penjara.

Sebagaimana data yang dirangkum detik, Kamis (11/10/2018), Bambang saat ini mengantongi gelar Prof Dr Ir MAgr dan menjadi salah satu anggota Dewan Guru Besar IPB. Pria yang dilahirkan di Jambi pada 10 November 1964 adalah Guru Besar dalam bidang Perlindungan Hutan.

Bambang menyelesaikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987 dan dilanjutkan program Master di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996. Untuk S3, ia dapat dari Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.

Berbekal kepakaran itu, Bambang diminta menjadi ahli untuk menganalisa berbagai kebakaran di Indonesia. Salah satunya di Riau yang di atas lahan PT JJP.

Dalam sidang di PN Jakut, Bambang menyatakan PTT JJP yang menyebabkan kebakaran itu.

“PT WAJ mengambil keuntungan (dengan adanya kebakaran itu) karena tidak mengeluarkan biaya yang harusnya digunakan apabila melakukan pembukaan lahan tanpa bakar,” kata Bambang kala itu.

Hakim mengamini dan meyakini kebenaran kesaksian Bambang dan menghukum PT JJP Rp 500 miliar.

Tidak terima, PT JJP menggugat Bambang sebesar Rp 510 miliar, yaitu Rp 10 miliar untuk kerugian materil dan Rp 500 miliar untuk kerugian immateril.

Adapun Basuki, merupakan ahli silvikultur dengan gelar Dr Ir MS dan dosen tetap untuk jurusan Pengelolaan Nutrisi Hutan, Pengelolaan Kualitas Tempat Tumbuh.

Gugatan ke Basuki gara-gara ia menjadi saksi ahli KPK dan mengeluarkan surat pada 4 Oktober 2017. Surat itu berupa hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Basuki menilai izin yang dikeluarkan Nur Alam mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan nilai lebih dari Rp 4 triliun.

Analisa Basuki itu dijadikan dasar dan diyakini hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kebenarannya. Sehingga hakim memperberat hukuman eks politikus PAN itu dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.

Nur Alam belakangan tidak terima dengan laporan Basuki dan menggugat Basuki sebesar Rp 3,01 triliun. Yaitu Rp 1 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp 3 triliun untuk kerugian immateril Nur Alam.

“Kerugian yang diminta kepada ahli, kepada Pak Basuki Wasis, itu gila juga. Ada Rp 1 miliar lebih plus kerugian imateriil sampail Rp 3 triliun. Anehnya, yang disangkakan itu sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama dan banding. Bahkan kesaksian pak Basuki Wasis dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pengadilan. Saya berharap pada masyarakat agar kita selalu memperhatikan semua proses yang terjadi di pengadilan, termasuk pada Badan Pengawas di MA, dan Komisi Yudisial untuk memperhatikan proses ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kedua kasus itu masih bergulir di PN Cibinong. Akankah hakim mengabulkan gugatan fantastis itu?. (ysp)