25 radar bogor

Dua Pakarnya Digugat Rp3,51 Triliun, IPB hingga KPK Pasang Badan

Rektor IPB University Prof Dr. Arif Satria
Rektor IPB University Prof Dr. Arif Satria

BOGOR-RADAR BOGOR, Institut Pertanian Bogor (IPB) siap melindungi dua dosennya yang tengah dikriminalisasi lantaran menjadi saksi ahli. Rektor IPB, Arif Satria bahkan siap pasang badan untuk Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis yang kini tengah digugat di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

“Bila setiap saksi ahli bisa dikriminalisasi maka saya yakin tidak akan ada orang yang bersedia menjadi saksi ahli, dan kalau ini terjadi maka akan makin mempersulit hakim dalam mengambil putusan,” ujarnya, Selasa (9/10/2018).

Ia mengatakan, negara juga harus turut serta melindungi para dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih, saksi ahli dalam membela negara. Perlindungan itu harus diperkuat dalam bentuk nyata, seperti halnya membuat Peraturan Pemerintah Perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru.

“Intinya, kami tidak akan membiarkan dosen-dosen kami diperlakukan secara tidak adil,” tegasnya.

Khusus untuk gugatan terhadap Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo, perlindungan terhadap saksi ahli sudah tertuang dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tertera di dalamnya bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Tak hanya itu, pada Pasal 76 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” kata Arif.

Khusus untuk gugatan terhadap Prof Basuki Wasis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga siap pasang badan. Hal itu dibuktikan dengan gugatan balik KPK terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Gugatan dilayangkan Rabu (3/9) di PN Cibinong. Komisi anti rasuah melakukan invervensi atas gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis.

Humas PN Cibinong, Bambang Setyawan menjelaskan, pada prinsipnya intervensi ini merupakan masuknya perkara terhadap perkara yang sedang berjalan. Intervensi ini baru diizinkan masuk ketika sudah ada putusan sela dari perkara yang sedang berjalan.

Gugatan Perkara Nomor 47 menunjukkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam terhadap Basuki Wasis sebagai ahli dari KPK. “Wasis itu digugat pada saat memberikan keterangan terhadap KPK, maka KPK ikut masuk dalam perkara ini,” ujarnya. (fik/c)