25 radar bogor

Jual Saham Saratoga, Sandiaga Uno Diingatkan Harus Tetap Taati Aturan

Calon Wakil Presiden Sandiaga S Uno (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Pengusaha yang terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai wakil presiden, Sandiaga Salahuddin Uno berencana akan kembali menjual sahamnya di PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengimbau agar Saratoga Investama Sedaya mengeluarkan surat keterbukaan informasi publik seperti aturan yang berlaku sebagai Good Corporate Governance (GCG).

Nyoman menjelaskan, setiap transaksi atas pihak tertentu seperti direksi, komisaris dan pemegang saham di atas 5 persen wajib melakukan penyampaian informasi atas transaksi yang dilakukan.
Jual Saham Saratoga, Sandiaga Uno Diingatkan Harus Tetap Taati Aturan
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia, tepat penyelenggara perdagangan saham PT BEI berkantor (DOK. DERY IDWANSAH/JAWAPOS.COM)

“Komisaris dan pemegang saham besar di atas 5 persen penyampaian informasi pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (9/10).

Seperti diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, pihak-pihak yang disebut di atas wajib menyampaikan informasi paling lambat 3 hari kerja setelah terjadi perubahan kepemilikan.

Pada awal Oktober ini, Sandiaga menjual saham SRTG dalam 2 kali transaksi. Transaksi pertama dilakukan pada 2 Oktober 2018 dengan menjual 12 juta lembar saham dan 3 Oktober 2018 sebanyak 39,4 juta lembar saham.

Kepemilikan saham Sandi di SRTG sebelum transaksi sebanyak 754.115.429 saham atau 27,79 persen. Setelah transaksi kepemilikannya berkurang menjadi 702.715.429 saham atau 25,9 persen.

(mys/JPC)