25 radar bogor

Ada Dugaan Malaadministrasi, Ombudsman Soroti Pencemaran Sungai Cileungsi

Sungai Cileungsi yang menghitam dan keluarkan bau.

CILEUNGSI–RADAR BOGOR,Setelah Polres Bogor, kini giliran Ombudsman RI ikut menangani perkara limbah di Sungai Cileungsi. Ombudsman RI menduga adanya malaadministrasi atas dikeluarkannya izin pembuangan air limbah (IPAL) yang kini dikantongi perusahaan industri di sekitar Sungai Cileungsi.

Kepala Ombudsman RI Perawkilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu. Atas laporan yang ia terima, ada penurunan kualitas Sungai Cileungsi yang diduga akibat limbah beberapa perusahaan di sekitar Sungai Cileungsi.

Selanjutnya, Ombudsman akan memperdalam dugaan malaadministrasi dari penanganan IPAL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK. Pemeriksaan terhadap dua lembaga negara itu dijadwalkan pada 10 Oktober mendatang.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui alasan KLH dan DLH Kabupaten Bogor yang belum secara penuh melakukan pengawasan dan penindakan,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (5/10).

Pemanggilan ini menurutnya dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pengawasan dan penindakan kedua instansi terhadap perusahaan yang dianggap membandel. Dikatakan bandel lantaran tidak mengolah limbah di IPAL mereka, kemudian langsung membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi.

Sebelumnya, usai mediasi dengan mereka yang protes atas pencemaran Sungai Cileungsi Kamis (12/9), Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Kesatriadji mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mengambil sampel air. “Dikomunikasikan dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Besok pengambilan sampel kembali. Kemudian nanti disampaikan hasilnya,” jelasnya kepada awak media.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya atas dasar inisiatif melakukan pemeriksaan tersebut. Beberapa waktu lalu, ia sudah menerbitkan laporan investigasi (LI) sebagai bukti keseriusannya.

“Polres inisiatif melakukan penyelidikan. Saya sudah terbitkan LI,” jelasnya kepada Radar Bogor, Jumat (28/9).

Untuk melakukan investigasi, polisi tidak berjalan sendiri. Melainkan melibatkan ahli untuk memeriksa kandungan yang ada dalam air Sungai Cileungsi. Usai mengambil sampel dari lokasi, kemudian airnya akan dibawa ke laboratorium oleh ahli yang ditunjuk polisi.

Jika terbukti, pabrik-pabrik yang mengeluarkan limbah akan dikenakan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Sanksi pun siap menanti.

“Sanksinya perizinan dicabut, kemudian pidana, denda,” kata Benny.(fik/c)