LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Sebelas personel gabungan dari Polsek Leuwiliang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor merazia Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan berkendara di Jalan Raya Leuwiliang, tepatnya depan Terminal Leuwiliang.
Kanit Lantas Polsek Leuwiliang, Ipda Tri AR, mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas.
”Intinya, kami mengingatkan pengendara tentang kesadaran tertib berlalu lintas. Tujuannya menekan C3 dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegasnya.
Dalam razia kali ini, pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraannya ditahan hingga pengendara bisa menunjukkan surat kepemilikan. Namun bila ada pelanggaran lain, hal itu masuk ranah petugas kepolisian.
”Ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak tertib aturan. Ada 15 STNK motor dan mobil yang kami tilang,” bebernya. Dengan adanya razia gabungan ini, para pengendara diharapkan disiplin dan taat aturan lalu lintas.
”Sementara untuk tingkat kecelakaan di Polsek Leuwiliang cukup sedang. Kebanyakan dari pengendara merupakan remaja dan pelajar di bawah umur yang belum punya surat kelengkapan berkendara,” tuntasnya. (kmg/b/suf/py)