25 radar bogor

Bareng Dishub, Polisi Razia Pengendara Nakal

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, Sebelas personel ga­bungan dari Polsek Leuwiliang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupa­ten Bogor merazia Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta ke­lengkapan berkendara di Jalan Raya Leuwiliang, tepatnya depan Terminal Leuwiliang.

Kanit Lantas Polsek Leuwiliang, Ipda Tri AR, mengatakan, razia tersebut ber­tujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam tertib berlalu lintas.

”Intinya, kami mengingatkan pengen­dara tentang kesadaran tertib berlalu lintas. Tujuannya menekan C3 dan mengurangi angka kecelakaan lalu lin­tas di jalan raya,” tegasnya.

Dalam razia kali ini, pengendara yang tidak melengkapi surat kendaraannya ditahan hingga pengendara bisa menunjukkan surat kepemilikan. Namun bila ada pelanggaran lain, hal itu masuk ranah petugas kepolisian.

”Ini kami la­kukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang tidak tertib aturan. Ada 15 STNK motor dan mobil yang kami tilang,” bebernya. Dengan adanya razia gabungan ini, para pengendara diha­rapkan disiplin dan taat aturan lalu lintas.

”Sementara untuk tingkat kecelakaan di Polsek Leuwiliang cukup sedang. Keba­nyakan dari pengendara merupakan remaja dan pelajar di bawah umur yang belum punya surat kelengkapan berken­dara,” tuntasnya. (kmg/b/suf/py)