25 radar bogor

Ada PT 20 Persen, Nilai Demokrasi Terciderai

Ilustrasi: Pilpres 2019 (Koko/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun sebelumnya uji untuk ketentuan ini sudah pernah diputus dan ditolak. Gugatan soal PT 20 persen itu diajukan oleh 12 pakar yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Mereka menginginkan agar ketentuan soal ambang batas menjadi 0 persen alias semua partai politik bisa mengusung pasangan capres-cawapres, meski tidak punya kursi di DPR.

Terkait hal itu, Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim (Masika-ICMI) menyatakan bahwa tidak ada alasan MK untuk menolak atau tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena bertentangan dengan semangat demokrasi yang sedang berkembang baik di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Masika-ICMI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ada tiga nilai dasar demokrasi yang akan terciderai jika PT 20 persen tersebut tetap berlaku dalam demokrasi Indonesia.

“Pertama adalah hak politik, kita semua punya hak yang sama dalam proses demokrasi. Kemudian partisipasi publik, betul bahwa ketika kita berkhidmat pada demokrasi jadi harus berpartisipasi. Dan yang terakhir kompetisi, jadi memang harus ada kompetisi, tidak ada demokrasi tanpa kompetisi,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (29/9).

Ferry juga menjelaskan, PT berpeluang besar untuk melahirkan calon tunggal dalam pemilu. Sementara menurut dia, tidak ada istilahnya dalam konteks demokrasi hanya ada satu calon presiden atau calon tunggal dalam pemilu. “Jadi harus ada kompetisi,” tegas dia.

Senada dengan itu, Direktur Pascasarjana UNAS, Maswadi Rauf mengungkapkan, PT 20 merupakan upaya untuk mencegah banyaknya jumlah Capres-Cawapres di Pilpres 2019.

“Ini menyebabkan Pilpres satu putaran dan muncul calon-calon yang tidak layak,” ungkapnya.

Dia mengatakan, perdebatan tentang PT 20 persen beberapa tahun lalu adalah untuk mencegah kemungkinan terjadinya Pilpres dua putaran. Sebab, jika pilpres dilakukan dua kali putaran maka akan terjadi pemborosan pembiayaan.

Untuk itu, Rauf menjelaskan, semakin tinggi presentasi PT, maka pilpres akan semakin bagus karena biayanya berkurang. Namun, dengan perkembangan perubahan zaman, menurut Rauf, ternyata anggapan tersebut tidak bagus bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, peluang diterimanya permohonan gugatan PT yang sedang disidangkan di MK cukup besar. Sebab, tidak ada alasan yang cukup dari segi konstitusi maupun teks untuk menolak gugatan dan permohonan ini. Meskipun digugat kembali untuk kedua kalinya, hal itu tidak menjadi masalah dan tidak bisa dijadikan alasan MK untuk menolaknya lagi.

“Bisa saja, bila argumen gugatan digeser sedikit saja bisa jadi sah dan diterima oleh MK. Menurut saya, peluang gugatan PT sejauh ini cukup besar dikabulkan, hanya apakah mereka akan melakukan sekarang atau pada pemilu 2024 yang akan datang, itu tak menjadi soal,” kata Margarito.

Margarito menuturkan, penerapan PT akan bertentangan dengan putusan MK yang memutuskan pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Bahkan menurut dia, penerapan Presidential threshold tak ada hubungannya sama sekali dengan konsolidasi demokrasi dan pematangan pemilu.

Selain itu, dalam teks dan perdebatan tentang PT tidak ditemukan ada penyebutan angka, justru kalau berbicara mengenai original content atau intent of constitution drafted-nya itu, semua menghendaki bahwa semua partai bisa mencalonkan presiden.

“Bukan pakai angka sama sekali tidak ada angka. Angka kan Cuma akal-akalan doang. Karena itu menurut saya, MK harus berani mengambil keputusan dengan membatalkan angka itu,” pungkasnya.

(gwn/JPC)