25 radar bogor

15 Menteri Jadi Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin Tidak Boleh Pakai Fasilitas Negara

Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin melibatkan pejabat aktif dalam tim kampanyenya. Ada 15 menteri yang menjadi tim pemenangan. Mereka diwanti-wanti agar tidak memanfaatkan program kementerian dan fasilitas negara dalam berkampanye.

Nama 15 menteri masuk daftar pelaksana kampanye tingkat nasional paslon nomor urut 01. Daftar tersebut sudah diserahkan ke KPU dan ditampilkan di website kpu.go.id. Nama mereka lengkap dengan jabatan atau pekerjaan sebagai menteri.

15 Menteri Jadi Tim Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin Para pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Di antaranya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani; Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly; dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.

Ace Hasan, juru bicara pasangan Jokowi-Ma’ruf, mengatakan bahwa jabatan menteri merupakan jabatan politik dan pembantu presiden. Wajar, mereka menjadi tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf. “Jika mereka berasal dari kalangan politisi, memang seharusnya mereka ikut mendukung terpilihnya kembali Pak Jokowi sebagai presiden,” kata dia kemarin (28/9).

Menurut anggota DPR itu, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tidak ada larangan bagi menteri untuk menjadi pelaksana kampanye pemilihan presiden (pilpres). Mereka berhak mengampanyekan presiden dalam pemilu. Sama halnya dengan kepala daerah yang juga ikut mendukung capres-cawapres.

Yang penting, lanjut Ace, para menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. Mereka harus menggunakan fasilitas pribadi. Mereka juga harus mengajukan cuti jika ingin melakukan kampanye. Aturan main kampanye sudah dijelaskan dalam undang-udang dan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. “Saya kira soal itu sangat jelas dan klir,” ungkap dia.

Ketua DPP Partai Golkar itu menambahkan, selain tidak menggunakan fasilitas negara, para menteri harus bekerja secara sungguh-sungguh untuk menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi bekerja untuk rakyat. Kemampuan dan kinerja menteri sangat berpengaruh terhadap penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Jokowi.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, dari segi hukum dan etik, tidak ada yang dilanggar oleh para menteri yang menjadi tim kampanye Jokowi. Sebab, kata dia, memang tidak ada larangan. Mereka juga tidak bisa dikatakan melanggar karena tidak ada kode etik yang mengaturnya. “Berbeda dengan jurnalis yang sudah diatur dengan kode etik jurnalistik,” ucap dia.

Meski demikian, kata dia, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap menteri yang menjadi tim pemenangan. Media dan masyarakat juga harus ikut mengawasi. Tidak boleh ada yang meng­gunakan fasilitas negara selama kampanye. Selain itu, lanjut dia, jangan ada program kementerian yang digu­nakan untuk kampanye.

Pengajar Universitas Pelita Harapan (UPH) tersebut mengatakan, jika ada program dadakan dan tidak ada dalam perencanaan, hal itu perlu diwaspadai. “Program yang tiba-tiba muncul perlu dipertanyakan,” ungkapnya.

(lum/c6/fat)