25 radar bogor

Hasil Ijtima Ulama Sekadar Imbauan yang Tidak Mengikat

Hasil Ijtima Ulama jilid 2 resmin mendukung Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. (Fedrik Tarigan/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR Sebagai ekspresi demokrasi Ijtima Ulama jilid 2 yang dimotori sejumlah pihak, resmi mendukung Prabowo Subianto tentu sah-sah saja. Namun klaim mereka yang menganggap telah mewakili umat Islam, justru menuai kritik.

Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, keputusan ijtima ulama itu sama sekali tidak mewakiliki kepentingan umat Islam atau pemilih berbasis agama Islam.

“Keputusan itu tidak mewakili apapun, karena ulama yang lain memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi – KH Ma’ruf Amin. Karenanya, jika ada klaim bahwa hasil ijtima ulama jilid 2 adalah representasi seluruh umat Islam jelas terbantahkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/9).

Berdasarkan survei perilaku pemilih di Indonesia, kedudukan sosial ulama atau pemuka agama, memang memiliki pengaruh besar. Namun bukan satu-satunya faktor yang menjadi pertimbangan masyarakat untuk memilih calon presiden.

Ada sebagian besar pemilih dalam menentukan pemimpin, mereka memiliki pertimbangan dan alasan lain. Dengan kata lain tidak terpengaruh oleh sikap ulama yang mendukung pasangan calon.

Selain itu, ada kecenderungan umat Islam sudah semakin cerdas dalam menilai suatu fenomena yang terjadi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, umat Islam di akar rumput sudah bisa membedakan kelebihan dan kekurangan calon pemimpin. Hasil ijtima ulama sekadar himbauan yang tidak memiliki kekuatan mengikat seluruh umat Islam.

“Masyarakat sudah bisa membedakan mana kepentingan agama dan mana kepentingan politik yang sekadar menggunakan Islam dan ulama sebagai label,” tegasnya.

Ia mengingatkan, yang tidak boleh adalah menodai demokrasi dengan menggunakan masjid sebagai tempat kampanye. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf (h) yang menyebutkan Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) melarang kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Meskipun larangan itu ditujukan untuk Pelaksana, peserta dan tim Kampanye tetapi norma tersebut hendaknya menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat, apalagi para ulama yang menjadi panutan umat.

Ia menegaskan, masjid adalah tempat ibadah. Karenanya, menjadikan tempat ibadah dan atau lingkungan di kawasan tempat ibadah sebagai tempat kampanye atau kegiatan politik praktis justru menggeser fungsi utama sebagai tempat beribadah. Lebih dari itu, menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat kampanye bisa menimbulkan disharmoni dan segregasi sosial di masyarakat.

(srs/JPC)