25 radar bogor

Angkot Modern Gagal Launching, Ini Reaksi Anggota Dewan

Angkota Modern yang dipersiapkan untuk beroperasi di Kota Bogor.

 

BOGOR–RADAR BOGOR, Gagalnya launching angkot modern menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Komisi III DPRD Kota Bogor.

Musababnya, sebelum masalah itu terjadi, Komisi III sudah mengundang rapat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk mempertim­bangkan matang-matang konsep konversi tersebut. Sehingga, tak akan terjadi masalah di kemudian hari.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Sendhy Pratama mengatakan, konversi angkot modern memang sah karena dilindungi Perda nomor 3/2013. Namun, jangan asal-asalan dengan mengabaikan aspek-aspek sosialnya.

Misal, kata dia, apakah angkot tersebut merupakan aspirasi penggunanya, apakah bisa mengurai kemacetan, atau sebagai pesaing bagi angkutan dalam jaringan (daring) yang ber-AC. “Ini harus mengakomodir dan melihat dari aspek-aspek sosialnya,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (27/9).

Dirinya berharap, konversi ini memang untuk mengurangi angkot lama dan bisa dipertanggungjawabkan bukan kamuflase untuk menambah angkot karena trayek sudah tak bisa lagi ditambah.

“Datanya belum kami terima dari Dishub seperti badan hukumnya mana, angkot mana yang akan dikonversi dan daerah mana saja, itu belum ada kajiannya sampai ke kita,” terangnya.

Sebab, kata Sendhy, akan lucu apabila angkot modern diurus surat-suratnya namun angkot lama yang dipensiunkan tidak tahu yang mana.

“Kan ini juga perlu ada indikator dan kajian, karena ketika kita bicara konversi maka ada sopir-sopir yang tadinya bekerja mencari nafkah di angkot yang akan dituakan bakal seperti apa, makanya ini dampak sosialnya juga besar,” tuturnya.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bogor, Rakhmawati mengatakan, semua perizinan harus dilalui sesuai aturan. “Dari sekian kendaraan yang diajukan, ada beberapa administrasi yang kami kembalikan. Misal, surat yang diajukan dengan nomor kendaraan tidak sama,” bebernya kepada Radar Bogor (25/9).

Ia menegaskan, tidak pernah memperlambat bahkan pihaknya membantu memfasilitasi dengan pihak kepolisian. Sementara, Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengatakan, selalu mendorong agar izin dilengkapi. “Kami sudah berulang-ulang mengejar, tolong diikuti dengan upaya kelengkapan administrasi, karena bicara pemerintahan bicara administrasi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Kodjari, Dewi Jani Tjandera mengaku, sebagai badan hukum terganggu dengan lambatnya pengurusan surat-surat tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas Rabu (5/9). Menurutnya, pihak Kodjari sudah siap dalam segala hal baik itu mobil, sopir dan lainnya.(gal/cr4/c)