25 radar bogor

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp1,3 M, Begini Kronologinya

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat menjelaskan kepada wak media soal peredaran uang palsu yang berhasil digagalkan, Kamis (20/9/2018).

BOGOR-RADAR BOGOR, Polresta Bogor Kota berhasil membongkar peredaran uang palsu sebanyak Rp1,3 miliar.

Uang yang dipesan dari luar kota itu diduga akan diedarkan ke wilayah Bogor dan sekitarnya.

Pihak kepolisian belum memastikan apakah uang palsu tersebut akan dipergunakan untuk pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).

Mengingat  peredaran uang palsu juga terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah beberapa waktu lalu.

“Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Intinya masyarakat harus tetap waspada dan hati-hati karena sudah banyak beredar uang palsu,”  ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, Kamis (20/9/2018).

Dari pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan satu lembar besar mata uang dolar Amerika pecahan satu dolar yang belum dipotong.  “Semuanya kalau dirupiahkan sekitar Rp1,3 miliar,” ungkapnya.

Polisi juga berhasil meringkus  tiga pelaku yakni, Muchtar (48) warga Karang Tengah Cianjur, Heri Suryana (49) warga Parakan Ciomas Kabupaten Bogor, dan Rahmat (49) warga Cibaregbeg Cianjur.   Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai perantara berhasil kabur saat penggerebekan yang berlangsung di Puncak Resor Kecamatan Pacet, Cianjur, Rabu (19/9) malam.

Ulung mengimbuh pengungkapan kasus kali ini berawal dari laporan warga. Menurut pelapor yang tak disebutkan identitasnya, pelaku menawarkan jasa penukaran selembar uang asli dengan dua lembar uang palsu.

“Pelaku memberi informasi mendapatkannya dari Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dengan kualitas KW,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, penyidik kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berkomunikasi via telpon dengan perantara.  Saat itu, pelaku menawarkan pembelian 2:1 atau uang pecahan Rp200 ribu palsu dibeli seharga Rp100 ribu.

Salah satu pelaku sempat mentransfer sampel uang melalui rekening bank untuk meyakinkan konsumen bahwa uang palsu itu mirip dengan aslinya. Begitupun soal jaringan, menurut Ulung, ketiga tersangka belum diketahui berasal dari jaringan mana. Soal murni dijual atau ada kepentingan lain, polisi baru mengacu pada sistem penjualan satu berbanding dua tersebut.

“Belum bisa katakan, kita sedang dalami anggota di lapangan. Yang jelas baru satu berbanding dua dari pihak pertama menghubungi ke pihak kedua. Kita masih dalami mereka dapat darimana, pembuatnya dimana dan mereka lempar kemana, ini akan kita dalami lagi,” kata Ulung.

Menurut pengamatannya, secara sekilas tampilan uang palsu tersebut memang lebih mirip aslinya dibandingkan uang palsu jenis lain. Ulung bahkan nyaris tidak bisa membedakan perbedaan antara uang palsu tersebut dengan aslinya.

Karena itu, ia akan meminta keterangan dari saksi ahli dari Bank Indonesia untuk menjelaskan perbedaan uang tersebut. Nilai uang palsu yang ditemukan kali ini lebih sedikit dari penemuan sebelumnya pada Maret 2018. Saat itu, petugas menyita uang palsu bernilai Rp6 miliar  dari tiga warga Kota Bogor. Ketiganya mengaku telah mengedarkan sekitar Rp250 juta di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).

Kini, ketiga pelaku yang mendekam di Mapolsekta Bogor Timur diancam dengan Pasal 36 UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara . (dka)