25 radar bogor

Bea Cukai: Rokok Legal Dijual Rp 1 ribu, Ilegal Rp 500

Pelintingan rokok kretek (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak memungkiri jika harga jual eceran rokok ilegal jauh lebih murah dibanding rokok legal. Hal itu membuat rokok ilegal menggerus pendapatan legal.

“Harga jual eceran per pack cenderung tidak terjangkau. Kita tahu bahwa cukai rokok itu kalau yang meski kira-kira total cukainya sebanyak 65 persen ditambah dengan pajak rokok,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/9).

“Kalau saya menghisap rokok satu batang Rp 1 ribu maka pajaknya Rp 650 perak. Maka yang ilegal menjual dengan legal jual Rp 500 saja sudah cukup,” tambahnya.

Selain itu, Heru mengungkapkan dalam empat tahun terakhir penindakan terhadap rokok ilegal terus meningkat. Pada 2015, tercatat ada 1.232 penindakan, 2016 ada 2.374 penindakan, tahun selanjutnya sebanyak 3.966 penindakan dan sepanjang 2018 berjalan sudah terdapat 4.063 penindakan. Pihaknya pun berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera.

“Kalau dibagi 360 hari ini paling sedikit 10 penindakan rata-rata sehari. Jadi bea cukai nggak kerja sendiri, ngajak tentara, kementerian terkait,” tandasnya.

(hap/JPC)