25 radar bogor

Defisit Keuangan, RS Marzoeki Mahdi Tutup Layanan BPJS Nonjiwa

BOGOR–RADAR BOGOR, Defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan berimbas kepada menumpuknya tunggakan klaim pembayaran layanan dan obat pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah.

Salah satunya Kota Bogor. Di RS Marzoeki Mahdi misalnya. Total tanggungan yang harus dibayar BPJS mencapai Rp10 miliar.

Direktur Utama RS Marzoeki Mahdi Bambang Eko Sunaryanto mengatakan, total piutang RS yang harus dibayar BPJS terus diverifikasi. Sama seperti dengan rumah sakit di daerah lainnya, dia berharap agar tunggakan tersebut segera bisa dilunasi.

“Ya kita menunggu seperti RS lain di Indonesia, mudah-mudahan bisa segera dilunasi,” imbuhnya.

Meski total piutang BPJS memang banyak. Namun, pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS di RS Marzoeki Mahdi tidak terganggu. Hanya saja dia ingin menginformasikan bahwa mulai saat ini pihaknya tidak lagi melayani pasien BPJS nonpsikiatri atau nonjiwa.

Hal itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Di mana, dalam pasal 60 menyebutkan rumah sakit khusus hanya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai bidang kekhususannya dan bidang lain yang menunjang kekhususan tersebut.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar bidang kekhususannya hanya dapat dilakukan pada pelayanan gawat darurat.

“Karena itu, saat ini seluruh pasien BPJS nonjiwa dan non-HIV/AIDS tidak bisa memakai pembiayaan BPJS dan akan diarahkan ke RS lain di wilayah Bogor yang bekerja sama dengan BPJS,” bebernya.

Pemberlakuan aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak Senin (17/9). RS Marzoeki Mahdi, kata dia, sudah berusaha melayani masyarakat sebaik mungkin. Namun tidak mungkin apabila pihaknya mengadakan pelayanan gratis.

“Iya khusus untuk pasien BPJS, Senin kemarin sudah ditutup pelayanannya. Tapi kalau membayar sendiri (di luar BPJS) tetap akan dilayani,” tuturnya.

Kondisi yang sama juga terjadi di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor. Tunggakan biaya pelayanan dan obat pasien BPJS cukup mengganggu namun tidak sampai menurunkan kualitas pelayanan rumah sakit.

“Sekarang dana untuk bulan ini saja sudah mau habis. Sementara, lonjakan pasien makin hari makin banyak,” beber Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Ciawi, Drg Zen.

Menurut dia, hampir 80 persen tunggakan dari pasien BPJS belum dibayar oleh BPJS Kesehatan. Namun dia enggan merinci berapa nominal biaya yang harus dibayarkan.

“Kaitan dengan pendanaan mudah–mudahan jangan sampai colapse. Namun intinya dengan permasalahan ini kita tidak akan menurunkan standar pelayanan,” tukasnya.

Terpisah, Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bogor Halley Rasta menuturkan, ditiadakannya layanan BPJS non jiwa di RS Marzoeki Mahdi karena BPJS sudah menerapkan rujukan online untuk membantu klinik dan peserta dalam melaksanakan rujukan.

Dengan adanya rujukan online, BPJS Kesehatan ingin memperbaiki sistem rujukan berjenjang. Di mana peserta dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kompetensinya.

“Jadi BPJS tidak pernah menghilangkan layanan. Adapun layanan yang hilang di RS Marzoeki Mahdi dikarenakan rujukan online menerapkan peraturan yang sudah ada yang diatur dalam Permenkes No 56 Pasal 60,” pungkasnya.

Defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan berimbas kepada menumpuknya tunggakan klaim pembayaran layanan dan obat pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah. Salah satunya Kota Bogor. Di RS Marzoeki Mahdi misalnya. Total tanggungan yang harus dibayar BPJS mencapai Rp10 miliar.

Direktur Utama RS Marzoeki Mahdi Bambang Eko Sunaryanto mengatakan, total piutang RS yang harus dibayar BPJS terus diverifikasi. Sama seperti dengan rumah sakit di daerah lainnya, dia berharap agar tunggakan tersebut segera bisa dilunasi.

“Ya kita menunggu seperti RS lain di Indonesia, mudah-mudahan bisa segera dilunasi,” imbuhnya.

Meski total piutang BPJS memang banyak. Namun, pelayanan kesehatan untuk pasien BPJS di RS Marzoeki Mahdi tidak terganggu. Hanya saja dia ingin menginformasikan bahwa mulai saat ini pihaknya tidak lagi melayani pasien BPJS nonpsikiatri atau nonjiwa.

Hal itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Di mana, dalam pasal 60 menyebutkan rumah sakit khusus hanya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai bidang kekhususannya dan bidang lain yang menunjang kekhususan tersebut.

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di luar bidang kekhususannya hanya dapat dilakukan pada pelayanan gawat darurat.

“Karena itu, saat ini seluruh pasien BPJS nonjiwa dan non-HIV/AIDS tidak bisa memakai pembiayaan BPJS dan akan diarahkan ke RS lain di wilayah Bogor yang bekerja sama dengan BPJS,” bebernya.

Pemberlakuan aturan baru tersebut mulai diberlakukan sejak Senin (17/9). RS Marzoeki Mahdi, kata dia, sudah berusaha melayani masyarakat sebaik mungkin. Namun tidak mungkin apabila pihaknya mengadakan pelayanan gratis.

“Iya khusus untuk pasien BPJS, Senin kemarin sudah ditutup pelayanannya. Tapi kalau membayar sendiri (di luar BPJS) tetap akan dilayani,” tuturnya.

Kondisi yang sama juga terjadi di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor. Tunggakan biaya pelayanan dan obat pasien BPJS cukup mengganggu namun tidak sampai menurunkan kualitas pelayanan rumah sakit.

“Sekarang dana untuk bulan ini saja sudah mau habis. Sementara, lonjakan pasien makin hari makin banyak,” beber Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Ciawi, Drg Zen.

Menurut dia, hampir 80 persen tunggakan dari pasien BPJS belum dibayar oleh BPJS Kesehatan. Namun dia enggan merinci berapa nominal biaya yang harus dibayarkan.

“Kaitan dengan pendanaan mudah–mudahan jangan sampai colapse. Namun intinya dengan permasalahan ini kita tidak akan menurunkan standar pelayanan,” tukasnya.

Terpisah, Staf Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bogor Halley Rasta menuturkan, ditiadakannya layanan BPJS non jiwa di RS Marzoeki Mahdi karena BPJS sudah menerapkan rujukan online untuk membantu klinik dan peserta dalam melaksanakan rujukan.

Dengan adanya rujukan online, BPJS Kesehatan ingin memperbaiki sistem rujukan berjenjang. Di mana peserta dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kompetensinya.

“Jadi BPJS tidak pernah menghilangkan layanan. Adapun layanan yang hilang di RS Marzoeki Mahdi dikarenakan rujukan online menerapkan peraturan yang sudah ada yang diatur dalam Permenkes No 56 Pasal 60,” pungkasnya. (gal/dka)