MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR, Satu unit bangunan berukuran 6×5 yang terletak di Kampung Bungur, Desa Megamendung, dihancurkan Satpol PP Kabupaten Bogor, kemarin (19/9).
Bangunan permanen ini terpaksa dirobohkan dengan palu gadam milik Satpol PP karena berada di daerah aliran sungai (DAS).
Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmond, menegaskan jika bangunan itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 mengenai ketertiban umum.
”Kita robohkan karena benar-benar melanggar, berdiri di atas saluran air,” katanya kepada Radar Bogor.
Sebelum dirobohkan, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran dan memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Hanya saja, hingga waktu eksekusi pemilik tidak menjalankannya.
Dari keterangan Hendrik, bangunan tersebut merupakan pos keamanan yang dibuat oleh warga setempat. Hanya saja, dalam bangunan itu terdapat toilet yang bisa mencemari aliran sungai.
”Bisa kita lihat aliran sungai dari hulu sangat bersih. Aliran air ini mengalir ke perkampungan, bisa jadi dipergunakan masyarakat untuk minum atau memenuhi kebutuhan lainnya sehari–hari,” imbuhnya.(rp1/ysp)