25 radar bogor

Berdiri di Atas Aliran Sungai, Satpol PP Hancurkan Pos Keamanan Milik Warga

LANGGAR ATURAN: Salah seorang anggota Satpol PP kabupaten Bogor, membongkar paksa bangunan permanen yang ada di Kampung Bungur, Desa Magamendung, kemarin (19/9).

MEGAMENDUNG–RADAR BOGOR, Satu unit bangu­nan berukuran 6×5 yang terletak di Kam­pung Bungur, Desa Megamendung, dihan­curkan Satpol PP Kabupaten Bogor, kemarin (19/9).

Bangunan permanen ini terpaksa dirobohkan dengan palu gadam milik Satpol PP karena berada di daerah aliran sungai (DAS).

Kepala Seksi Ketenteraman Masyarakat (Tranmas) Satpol PP Kabupaten Bogor, Hendrik Edmond, menegaskan jika bangunan itu menyalahi Peratu­ran Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 mengenai keterti­ban umum.

”Kita robohkan karena benar-benar melanggar, berdiri di atas saluran air,” katanya kepada Radar Bogor.

Sebelum dirobohkan, Satpol PP sudah melayangkan surat teguran dan memerintahkan pemilik bangunan untuk membongkar sendiri. Hanya saja, hingga waktu eksekusi pemilik tidak menja­lankannya.
Dari keterangan Hendrik, bangunan tersebut merupakan pos keamanan yang dibuat oleh warga setempat. Hanya saja, dalam bangunan itu terdapat toilet yang bisa mencemari aliran sungai.

”Bisa kita lihat aliran sungai dari hulu sangat bersih. Aliran air ini mengalir ke perkam­pungan, bisa jadi dipergu­nakan masyarakat untuk minum atau memenuhi kebutuhan lainnya sehari–hari,” imbuhnya.(rp1/ysp)