BOGOR-RADAR BOGOR,Terkait penolakan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkannya. Beberapa waktu lalu, dia menegaskan revitalisasi terminal tidak akan tahun ini.
Tanpa restu KPTB, rencana penataan maupun Transit Oriented Development (TOD) di Terminal Baranangsiang tidak akan bisa terjadi.
“Tidak akan berjalan sebelum mendapat dukungan penuh dari KPTB,” jelasnya.
Lagipula, kata Bima, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini sedang meminta saran dari Kejaksaan Agung terkait dengan perjanjiannya. Apakah terminal merupakan penyerahan aset atau hanya pengelolaannya.
“Sekarang sedang dievaluasi Kejagung dan kita sedang menunggu evaluasi tentang MoU-nya, sejauh mana kesesuaian dengan aturan UU, jangan sampai dilanggar di situ,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Trihantoro menyatakan bahwa revitalisasi kawasan Terminal Baranangsiang ditargetkan akan dimulai pada 2019 mendatang.
Menurut Bambang, target dimulainya revitalisasi terminal tipe A pada 2019 itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (RIT Jabodetabek) tahun 2018-2029.