25 radar bogor

Oknum Wartawan Dilaporkan

SIDANG LAPANGAN: Petugas PN Cibinong melakukan sidang lapangan di tanah yang menjadi sengketa, Kampung Pajeleran RT01/05, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, beberapa waktu lalu.

BOGOR–RADAR BOGOR, PT Star Tjemerlang (ST) melaporkan oknum berinisial MJ yang mengaku wartawan dari salah satu organisasi wartawan di Kabu­paten Bogor ke Polres Bogor. Pasalnya, oknum tersebut diduga melakukan penyero­botan tanah milik PT.

Menurut informasi yang di­himpun, oknum yang didu­ga melakukan penyero­botan dan menguasai tanah milik PT ST tersebut sering menga­ku-ngaku sebagai wartawan. Wakil Ketua Persatuan Warta­wan Indonesia (PWI) Kabupa­ten Bogor, Subagio mengata­kan, menurut catatan yang ada di Sekretariat PWI Ka­bupaten Bogor, bahwa nama oknum MJ tersebut tidak ada dan tidak tercatat dalam daftar keanggotaan.

“Jika memang ternyata ada oknum yang mencatut na­ma PWI dan merugikan lem­ba­ga persatuan organisasi war­­ta­wan hanya untuk kepen­tingan pribadi, maka kami juga tidak akan tinggal diam”, tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Star Tjemerlang, Endang Suharta menjelaskan, pihak­nya telah melaporkan saudara MJ atas dugaan melaku­kan penyerobotan tanah ke Pol­res Bogor dengan Laporan Poli­si Np. LP/B/1233/XI/2017/Jbr/Res. Bgr tertanggal 3 November 2017.

“Tapi hingga saat ini, kami masih menunggu kasusnya sampai di pengadilan,” ujar­nya. Menurutnya, justru aneh­nya pihak terlapor bah­kan melaku­kan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibi­nong atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No­mor 481/Sukahati seluas 3338 M2 atas nama PT. Star Tjemer­lang yang berlokasi di Kam­pung Paje­le­ran RT01/05 Ke­lu­rahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Yang bersangkutan sama sekali tidak dapat menun­jukkan bukti kepemilikannya yang sah atas tanah tersebut,” jelas Endang. Lebih lanjut, Endang mengungkapkan, dari sidang lapangan, PT ST dalam perkara perdata Nomor: 328/PDT.G/2017/PN.Cbn di PN Cibinong adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah yang dijadikan objek sengketa dan perkara a quo.(unt)