25 radar bogor

Industri Terindikasi Cemari Sungai

EKSEKUSI: DLH Kabupaten Bogor melakukan eksekusi saluran air dari perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran di Sungai Cileungsi, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

GUNUNGPUTRI–RADAR BOGOR, Kemen­­­terian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengeksekusi saluran perusahaan nakal yang terbukti mencemari sungai. Hasil uji lab, sebanyak 12 perusahaan terindikasi menyumbang pencemaran Sungai Cileungsi.

“Setelah kami telusuri, rapat dan mengundang DLH apa yang dilaporkan. Kemudian DLH mendapatkan beberapa perusahaan terindikasi mencemari Sungai Cileungsi,” ujar Sekertaris Komisi III Eko Syaiful Rohman, kepada Radar Bogor usai rapat, Minggu (9/9).

Eko mengungkapkan, sejumlah perusahaan tersebut terindikasi besar menyumbang pencemaran Sungai Cileungsi. Saat ini, kata Eko, pihaknya masih menunggu daftar perusahaan tersebut. Eko menjelaskan, hasil lab beberapa waktu lalu yang diambil menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.

“Kesimpulan itu, intinya tidak boleh mencemari sungai, membuat tidak mengurai mikroba. Tidak terurai artinya meracuni sungai. Limbah itu harusnya diberi bakteri yang mengurai kemudian bisa sesuai bakumutunya, sebelum dibuang ke sungai itu,” ucapnya.

Komisi III merekomendasikan untuk pembentukan satgas.Namun saat ini masih dalam kajian DLH dan KLKH. Ia berjanji akan terus mengawal pen­cemaran yang terjadi.

“Pengawasan terus kami lakukan. Kami laporkan kami awasi. Masa unsur kesengajaan sudah pasti karena niat banget buang limbah itu,” ucapnya.

Contoh salah satunya, Go­­rong-gorong yang tersembunyi yang dibangun hingga ke tengah sungai. Menurutnya, seluruh perusahaan berniat sengaja merusak lingkungan. Itu terbukti dari tidak kakunya lagi membuang limbah secara langsung.

“Niat banget merusak lingku­­ngan­­nya tidak kaku yang model begitu yang dibuang langsung. Kita sedang jadwal sidaknya, kami sedang fokus untuk akhir masa bupati. Sedang mencari waktu luang,” ujarnya.

Salah satu temuan yang cukup mencengangkan yakni gorong-gorong pembuangan limbah milik PT Kahaptex yang diduga tak mengantongi izin.

Saat dikonfirmasi, Humas PT Kahaptex Susianti mengakui kembali mendapat surat teguran yang dilayangkan KLHK dan DLH. Ia mengakui pem­bongkaran itu sebagai upaya menindak tegas perusahaan yang melakukan pence­maran.

“Kita memiliki iktikad yang baik. Ini kan persoalnya kerena ada saluran di tengah sungai yang penempatannya me­nurut Dinas Dinas Peker­jaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), tidak boleh (penempatan, red). Bukan baku mutu limbah kami yang sudah diolah sesuai baku mutu sungai,” paparnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriadji mengatakan, saat ini permasalahan tersebut terus ditangani baik DLH dan KLHK. “Sedangkan kami juga melakukan pembongkaran saluran air dari salah satu perusahaan,” tukasnya.(don/ded/c)