25 radar bogor

Nekat Hina PDIP di Facebook, Pria Ini Langsung Dijemput Polisi

Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Pasuruan, Jatim saat diperiksa polisi karena menghina PDIP di media sosial.

PASURUAN-RADAR BOGOR, Polisi menangkap Purwanto (30) warga Desa Sumbergedang, Pasuruan, Jatim.

Dia ditangkap setelah menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan di akun pribadinya di Facebook.

Akibat kejadian ini, ketua partai itu pun melaporkan ke polisi karena kesal pelaku sudah beberapa kali melakukannya.

“Pelaku mengunggah status yang berisi gambar dan kata-kata yang berisi hinaan terhadap partai PDIP,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso.

Hal ini dilakukan Purwanto karena tidak puas, terhadap kepemimpinan selama ini dengan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat bawah.

Dengan adanya bukti yang kuat dan diakui oleh pelaku, maka Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Purwanto sebagai tersangka.

“Pelaku melanggar undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas AKP Budi Santoso. (yos/ysp)