25 radar bogor

Sakit Hati tak Dilayani, Rumah Sakit Islam Semarang Diancam Bom

Rumah Sakit Islam
Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang dipasang garis polisi dan dijaga petugas kepolisian saat ada ancaman bom, Senin (3/9/2018).

SEMARANG-RADAR BOGOR, Rumah sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang mendapat ancaman bom dari seorang pria berinisial S, Senin (3/9//2018) lalu.

Ancaman disampaikan berulang-kali melalui layanan Short Message Service (SMS).

“Ada sekitar 10 pesan, intinya sama. Bunyinya segera evakuasi orang-orang di Masjid karena ada bom dalam 1 jam,” ujar Kabag Ops Polrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha.

Polisi dan tim penjinak bom serta anjing pelacak sempat melakukan penyisiran selama sekitar satu jam, namun hasilnya nihil.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata teror itu berasal dari seorang pria berinisial S. Densus 88 Antiteror Polri bersama jajaran Reskrim Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Pria 32 tahun itu nekat meneror hanya karena persoalan sepele, yakni sakit hati tak dilayani.

“Pelaku melakukan perbuatannya karena berobat tidak dilayani (sakit hati),” ujar Kaur Bin Ops Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP Makmur dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Makmur menuturkan, peristiwa bermula saat warga Karawang Barat itu hendak berobat ke RSI Sultan Agung, Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah pada Senin 3 September 2018 siang. S mengaku tidak dilayani pihak rumah sakit.

S yang merasa sakit hati lantas mengirimkan sejumlah teror bom keesokan harinya, sekira pukul 13.00 WIB. Melalui nomor layanan hotline, S mengirim pesan pendek berisi adanya bom yang akan meledak di RSI Sultan Agung.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi akhirnya berhasil menangkap S di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (5/9/2018) malam.

“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Mako Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan,” kata Makmur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan kartu seluler yang digunakan mengirim teror serta kartu identitas diri. Sementara pelaku diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ysp)