CIOMAS–RADAR BOGOR, Aturan baru dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Ciomas. Aturan itu berupa larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar. Larangan ini dikeluarkan sebagai antisipasi kecelakaan di kalangan pelajar.
Selain antisipasi kecelakaan, larangan ini juga untuk meminimalisir kenakalan remaja, seperti tawuran. “Memang masih banyak (pelajar) bawa motor, padahal umurnya masih di bawah 17 tahun. Harusnya enggak boleh,” kata Camat Ciomas, Sutisna kepada Radar Bogor belum lama ini.
Pemerintah Kecamatan bersama Polsek Ciomas pun terus menyosialisasikan larangan ini. Salah satunya dengan mendatangi sejumlah sekolah.
Terpisah, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciomas, Deru Hajar, sangat mendukung larangan tersebut. Bahkan dia mengklaim, sebelum larangan dikeluarkan pihaknya sudah membuat aturan siswa tidak diperbolehkan membawa kendaraan.
Meski begitu, ia tidak menampik aturannya belum dijalankan sepenuhnya oleh anak didiknya. Ia menyebut, masih ada beberapa siswanya membawa motor dengan menitipkannya di luar sekolah.
“Kalau Sekolah sudah pasti steril dari kendaraan siswa,” ujarnya.(fik/c)