25 radar bogor

Terganjal UU Pilkada, Aher Terancam Tak Bisa Gantikan Sandiaga Uno

Anies Baswedan dan Ahmad Heryawan
Anies Baswedan dan Ahmad Heryawan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut-sebut sebagai calon kuat yang disiapkan PKS untuk menjadi wagub DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.

Sandiaga mundur karena menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Sesuai aturan partai pengusung mengusulkan calon pengganti untuk dipilih di sidang DPRD.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Termasuk telah diatur syarat-syaratnya. “Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Bahtiar.

Dikabarkan Jadi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga Uno, Ini Jawaban Aher

Mengenai mencuatnya nama Ahmad Heryawan yang disebut bakal menggantikan Sandiaga, menurut Bahtiar kalau melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung.

Bahtiar menyebut Pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. “Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar.

Aher dan Mardani Calon Kuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ini yang Dipilih Anies?

Dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon

“Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota,” terang doktor Ilmu Pemerintahan itu. (sam/ysp)