JAKARTA-RADAR BOGOR,Kementerian Keuangan berencana menghentikan aliran dana ke pemerintah daerah yang biasa dipakai untuk membiayai bermacam tunjangan guru.
Informasi tersebut didapat redaksi baru-baru ini usai mendapatkan bocoran surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 3 Agustus 2018.
Isi surat tiada lain tentang penghentian penyaluran tunjangan untuk guru PNS.
Surat DJPK itu terbit sebagai tindak lanjut dari surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli lalu, tentang permohonan penghentian transfer tunjangan profesi guru (TPG), dana penghasilan tambahan guru (Tamsil), tunjangan khusus guru (TKG) melalui DAK nonfisik tahun 2018 untuk penyaluran pada kuartal I dan II.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, total anggaran yang dihentikan penyalurannya sebesar Rp295,8 miliar.
Tak jauh beda dengan TKG. Tahun ini, nilai pagu anggaran untuk TKG Rp1,8 triliun. Untuk kuartal I, TKG telah tersalur Rp512,1 miliar dan kuartal II tersalur Rp412,2 miliar untuk 343 daerah. Sementara, dana yang dihentikan Rp120,1 miliar untuk 39 daerah.
Untuk Tamsil yang memiliki total anggaran Rp795 miliar, sudah tersalur Rp214,8 miliar pada kuartal I untuk 396 daerah. Pada kuartal II tersalur Rp151,7 miliar. Tamsil yang dihentikan Rp145,8 miliar untuk 140 daerah.
Astera berdalih, penyetopan penyaluran ini dilakukan untuk pemda-pemda yang belum menyalurkan tunjangan guru dengan baik.
Dengan demikian, ke depannya, anggaran untuk tunjangan guru masih ada. Kebijakan tersebut tidak akan membuat guru gigit jari. Pemda cukup menyalurkan anggaran yang sudah ada.
“Ini mekanisme biasa,’’ kata Astera kemarin (9/8).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak menghapus tunjangan kepada guru melalui penghentian penyaluran tersebut.
“Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah (dana mengendap) yang ada,” tuturnya (all/ran/fik/cr4/gal/jp/d)