25 radar bogor

Dikosongkan Paksa, Warga Teplan Mengadu ke LBH Keadilan Bogor Raya

Warga Teplan saat mengadu ke LBH Keadilan Bogor Raya.
Warga Teplan saat mengadu ke LBH Keadilan Bogor Raya.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sekitar 35 warga yang terdiri 28 KK di JL. Kol. Enjo Martadisastra, Kelurahan Kedung Badak, Tanah Sereal, atau yang dikenal dengan komplek Asrama Teplan, mengadukan masalah pengosongan pemukiman dan dugaan penganiayaan yang dialami warga pada 26 Juli 2018 lalu. Mereka adalah warga yang sudah tergusur dari rumahnya dan yang berpotensi digusur kemudian.

Andreas Gorisa Sembiring, Kordinator FORJAGA yang mendampingi warga pengadu menyatakan bahwa warga yang datang adalah mereka yang sudah dikosongkan dari rumahnya dan tidak mendapatkan penggantian yang layak.

Bahkan, ada beberapa warga mendapatkan tindakan penganiayaan dari petugas kodim/korem yang melakukan pengosongan rumah termasuk saudaraAndreas Gori Sembiring. Ia mengalami luka pada mulutnya bagian dalam dan perlu dijahit.

Warga pengadu menyatakan bahwa mereka menempati rumah tersebut sejak 1967 dan 1984. Mereka menempati rumah tersebut sebagai keluarga TNI AD.

“Masyarakat Pengadu ini terdiri dari janda TNI dan anak-anak dari orang tua TNI . Warga umumnya memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas nama warga sendiri, baik atas nama anggota TNI yang pensiun, meninggal maupun atas nama penghuni yang keturunanny,” ujar Andreas Gorisa Sembiring dalam rilis LBH Keadilan Bogor Raya yang diterima redaksi.

Sementara itu, ada 8 rumah warga yang telah dikosongkan tidak mendapatkan penggantian layak. Ada warga yang juga mendapatkan uang sewa Rp9 juta untuk penghuni yang terdiri dari beberapa keluarga. Warga berharap LBH Keadilan Bogor Raya dapat memperjuangkan hak hak mereka atas pemukiman yang layak.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan oleh warga tersebut, LBH Keadilan Bogor Raya menyatakan bahwa warga yang memiliki dan membayar pajak bumi dan bangunan atas runah yang ditempatinya, adalah warga yangberhak atas tanah dan bangunan yang mereka tempati berdasarkan prinsip UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, serta berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata menurut prinsil Beziter recht.

Pengosongan paksa dengan kekerasan tanpa memberikan penggantian yang layak kepada warga pemilik yang dilakukan oleh Korem dan Kodim adalah perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan prinsip-prinsip hukum tersebut, maka LBH Keadilan Bogor Raya memandang bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum atas hak-hak mereka.

Karenanya LBH Keadilan bogor raya meminta Danrem/Dandim, memulihkan hak-hak warga yang dirumahnya dikosongkan dengan mengembalikan warga kerumahnya.

Menghentikan rencana pengosongan rumah-rumah warga lainnya sampai dengan adanya pembicaraan dan penyelesaian yang adil antara warga dengan pihak Korem dan Kodim.

Meminta perhatian Presiden Joko Widodo sebagai warga Kota Bogor untuk turun tangan membantu para pensiunan TNI, janda TNI dan keluarga TNI agar mendapatkan hak-hak yang layak atas pemukiman.

“Serta meminta Walikota Bogor memperhatikan nasib warganya jangan hanya diam termasuk DPRD Kota Bogor untuk meperjuangkan aspirasi warga atas hak pemukiman,” ujar Kordinator tim Pembela LBH Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso SH. (*/ysp)