25 radar bogor

DJBC Gagalkan Penyelundupan Miras Rp 57 M, Misbakhun Minta Ini ke SMI

Menkeu Sri Mulyani bersama Kepala Bea Cukai Jawa Timur dan Anggota Komisi XI DPR saat memamerkan miras slundupan yang berhasil dicegah oleh DJBC. (JawaPos.com)
Menkeu Sri Mulyani bersama Kepala Bea Cukai Jawa Timur dan Anggota Komisi XI DPR saat memamerkan miras slundupan yang berhasil dicegah oleh DJBC. (JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji kinerja jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Lembaga di bawah kementerian keuangan itu berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan 50.664 botol minuman beralkohol (minol) golongan A.

Menurut Misbakhun, harus ada apresiasi kepada jajaran DJBC Jawa Timur yang berhasil mengungkap penyelundupan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 57 miliar itu.

Legislator Golkar yang ikut hadir bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (SMI) itu juga mengungkapkan, paling tidak aparat DJBC yang mengungkap barang selundupan asal Singapura itu memperoleh kenaikan pangkat.

“Saya berharap kepada Bu Menkeu Sri Mulyani supaya memberikan penghargaan kepada para petugas bea cukai dan atasannya yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Mereka layak untuk mendapatkan kenaikan pangkat istimewa,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (2/8).

Menurut Misbakhun, penghargaan dan apresiasi tersebut diharapkan memacu kinerja dana prestasi di jajaran DJBC, Kemenkeu. Karena Bea Cukai merupakan salah satu garda terdepan pemberantasan aksi penyelundupan di negeri ini.

Sedangkan terkait kasus penyelundupan barang dengan nilai total Rp 27 Miliar yang dikamuflasekan sebagai benang poliester itu, Misbakhun meminta DJBC segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, status barang sitaan yang diimpor PT Golden Indah Pratama itu harus diperjelas, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Bea masuk dibayar, PPN dibayar, dan Pph Pasal 22 impor juga dibayar termasuk dengan denda-dendanya. Sumber ini akan mengoptimalisasikan penerimaan negara,” pungkasnya.

(aim/JPC)