25 radar bogor

MUI Bilang Vaksin MR Belum Halal, Orang Tua pun Menolak Anaknya Diimunisasi

LAYANI: Kepala Puskesmas Kranji melihat pelayanan vaksinasi MR, beberapa waktu lalu.
LAYANI: Kepala Puskesmas Kranji melihat pelayanan vaksinasi MR, beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR– Imunisasi campak dan rubella (MR) kembali digelar pemerintah selama Agustus hingga September 2018. Namun, sejumlah orang tua mengaku tidak bersedia anak mereka diberi imunisasi MR dengan alasan vaksin tersebut dikhawatirkan palsu atau tidak memiliki sertifikat halal.

Kekhawatiran orang tua ini muncul seiring dengan adanya surat MUI yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang menyatakan vaksin MR belum teruji kehalalannya.

Salah satu orang tua yang mengaku ragu-ragu untuk menyertakan anaknya mengikuti vaksin MR adalah Linda Sukmawati. Anak ketiganya yang berusia dua tahun belum mendapat imuninasi, tidak seperti kedua kakaknya.

Pemerintah Kembali Gelar Vaksin Campak Rubella, MUI Bilang Belum Halal. Nah Loh!

“Saya malah berpikir, jangan-jangan yang selama ini masuk ke anak saya pun (vaksin) palsu. Jadi ya buat apa juga kalau yang dulu palsu, terus kenapa sekarang saya harus imunisasi?” ujar.

Sejumlah orang tua lain juga mengaku mengkhawatirkan aspek halal tidaknya vaksin MR.

Ini mendorong Majelis Ulama Indonesian (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau warga Muslim untuk tidak ikut serta imunisasi campak dan rubella (MR) yang kembali digelar pemerintah.

Ketua I MUI Kepulauan Riau, Azhar Hasyim, menuturkan imbauan ini dikeluarkan lantaran vaksin tersebut belum mendapat sertifikasi halal dari MUI pusat.

“Belum ada fatwa MUI pusat, vaksin MR itu halal atau haram belum ada fatwanya. Imbauan kepada para gubernur agar menunda dulu sampai keluar surat dari MUI bahwa vaksin itu haram atau halal,” ujar Azhar.

Azhar melanjutkan, imbauan ini bermula dari banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang bingung soal halal atau tidaknya vaksin tersebut, yang akhirnya membuat mereka ragu-ragu untuk memvaksin anak-anak mereka. “Mereka menanyakan ke MUI, itu halal atau tidak.”

Dalam surat imbauan yang ditujukan kepada Gubernur Kepri pada 30 Juli lalu, MUI Kepri meminta instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan, untuk menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Selain itu, mereka juga meminta agar masyarakat Muslim untuk tidak ikut serta dalam proses penyuntukan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LPPOM-MUI.

Bagaimanapun, Dinas Kesehatan Kepri tetap menggelar imunisasi campak seiring dengan dicanangkannya fase kedua program imunisasi MR yang fokus di 28 provinsi di luar Pulau Jawa selama bulan Agustus dan September. (ysp)