25 radar bogor

Gandeng Jamdatun, Buwas Ingin Bulog Tak Kalah dengan Mafia Tanah

Kepala Perum Bulog Budi Waseso dan Jamdatun Loeke Larasati (Uji Sukma/JawaPos.com)
Kepala Perum Bulog Budi Waseso dan Jamdatun Loeke Larasati (Uji Sukma/JawaPos.com)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) menandatangani kerja sama dengan Jaksa Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk meminta bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi di Peradilan Umum. Sebab, Bulog selalu kalah jika menghadapi masalah hukum.

“Negara malah kalah sama kelompok mafia tanah, ini sudah banyak dapat ancaman ya,” ujar Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso di Kantor Pusat Bulog, Jakarta, Selasa (31/7).

Hal itu membuat aset Bulog menjadi terancam. Buwas menuturkan, fungsi Jamdatun juga sebagai pengacara negara. Untuk itu, Jamdatun juga bertugas untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan hukum Perum Bulog.

“Saya sambut gembira kerja sama ini. Diharapkan dapat tercipta pemulihan aset kekayaan dan keuangan perusahaan,” jelas Buwas.

Nantinya, kerja sama ini akan meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Bulog.

“Pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. Hal ini sesuai dengan prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan,” kata Jamdatun Loeke Larasati Agoestina.

(ce1/uji/JPC)