25 radar bogor

Beasiswa Mahasiswinya Dicabut karena Pindah Agama, Ini Pernyataan Pihak IPB

MERIAH: Ribuan mahasiswa baru IPB mengikuti kegiatan masa perkenalan kampus.Sofyan Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Institut Pertanian Bogor (IPB) angkat bicara soal pencabutan beasiswa yang dilakukan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, terhadap Arnita Ardelia Turnip, mahasiswi Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015.

Melalui pernyataan tertulisnya, pihak IPB menceritakan kronologis yang terjadi terkait dicabutnya beasiswa Arnita.

Pada awal September 2016, IPB menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang berisi bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun, di antaranya karena alasan DO.

Sementara salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah Arnita Rodelina Turnip namun tidak disebutkan alasannya.

Menanggapi surat tersebut, Dr. Ibnul Qayim selaku Ketua Tim BUD IPB saat itu memberikan balasan dengan memberikan rekomendasi agar tidak memutus beasiswa Arnita.

Sebagai pertimbangan adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun 2015 dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester, dan nilai Arnita Turnip pada tahun pertama cukup bagus (2.71)

Arnita sempat mengisi KRS Online semester ganjil 2016/2017, namun Arnita tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya.

Pada semester genap 2016/2017, Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita dan yang bersangkutan tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester genap sehingga status akademik Arnita adalah “Mahasiswa non Aktif”.

Ini berarti hingga kini status akademik Arnita adalah “Non Aktif” dan bukan “Drop Out (DO).

“Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut,” tutup pernyataan resmi pihak IPB. (ysp)