25 radar bogor

Sistem Zonasi Kemendikbud Mudahkan Anak Pedagang Sepatu Sekolah

ILUSTRASI: Sistem zonasi yang diterapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan. (dok. JawaPos.com)
ILUSTRASI: Sistem zonasi yang diterapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan. (dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sistem zonasi yang diterapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan kemudahan untuk masyarakat yang akan melanjutkan pendidikan. Sistem itu sudah dituangkan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Sistem zonasi itu juga memudahkan masyarakat yang dalam keadaan ekonomi kurang mampu. Karena sekolah juga mempunyai jatah presentasi untuk masyarakat yang kurang mampu.

JawaPos.com menemui salah satu penerima manfaat dari sistem zonasi itu. Adalah Rahel Novita Sari, 16, murid kelas X SMA Negeri 2 Kota Medan. Dia merasa beruntung bisa masuk melalui sistem zonasi di SMA Negeri 2.

“Jadi dekatlah sekolahnya, ke sekolah juga jalan kaki,” kata warga Jalan Cempaka, Gang Rambutan, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia itu, Jumat (27/7).

Rahel bukanlah murid yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Ibunya hanyalah seorang penjual sepatu di pasar. Dia juga sudah ditinggal sang ayah yang meninggal dunia.

Sang ibu harus mengurus empat anaknya. Rahel adalah anak kedua. Abangnya juga baru tamat dari SMA. Sedangkan adiknya juga masih duduk di bangku kelas VI SD.

Sistem zonasi telah mengurangi beban biaya sekolah anaknya. Jika tidak di SMA Negeri dua, ibunya harus memberikan uang lebih untuk biaya transportasi. “Terima kasih sekali lah anak saya bisa masuk di sini. Uang ongkosnya bisa buat jajan dia,” kata sang ibu Rotua boru Tobing, 42.

Saat ini, Rahel mengambil jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Lepas SMA, Rahel ingin juga melanjutkan kuliah. “Saya pengin masuk kuliah jurusan hukum. Pengin jadi pengacara,” ujar lulusan SMP Swasta Pembangun, Kota Medan itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan bidang kurikulum Arsyad Nasution mengatakan, pada tahun ini pihaknya menerima murid baru sebanyak 432 orang dan dibagi ke dalam 12 rombongan belajar (Rombel). Seluruhnya masuk lewat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.

“PPDB tahun ini tidak ada masalah. Tidak ada yang komplain. Peraturannya lebih mantap sekarang. Sudah ada evaluasi dari PPDB tahun lalu,” katanya.

Dia menjelaskan, selain dari zonasi, Rahel adalah siswa yang juga terdaftar dalam sistem Afirmasi atau Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap sistem zonasi ini mampu memberikan manfaat bagi siswa di sekitar sekolah. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi.

Sebelumnya diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap di akhir Juli 2018 Kemendikbud sudah dapat duduk bersama dengan dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi untuk melakukan evaluasi penerapan sistem zonasi pada PPDB tahun ini.

“Kita akan menyepadankan pelaksanaan sistem zonasi oleh masing-masing daerah. Saya berharap sistem penerimaan siswa baru tahun depan sudah tidak gaduh karena direncanakan sejak jauh hari,” tutur Guru Besar Universitas Negeri Malang ini.

(mam/pra/JPC)