25 radar bogor

Pasang Status Hina Jokowi di Facebook, Dani Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Ramdani Saputra terancam hukuman empat tahun penjara. Pria berumur 38 tahun itu terbukti secara meyakinkan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). (jpnn/JawaPos.com)

BALI-RADAR BOGOR, Ramdani Saputra terancam hukuman empat tahun penjara. Pria berumur 38 tahun itu terbukti secara meyakinkan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tumtutan itu diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/7).

JPU Yuli Peladiyanti menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif yang diajukan dalam sidang pertama. JPU menyebut Ramdani menyebar informasi bohong dan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui Facebook dan Twitter.

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan infomasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan,” ujar JPU Yuli pada persidangan yang dipimpin I Made Pasek itu.

JPU memerinci, Ramdani terbukti melanggar ketentuan pidana Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karena itu JPU meminta majelis hakim menyatakan Ramdani bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 11 juta subsider dua bulan kurungan.

Sedangkan Ramdani yang sejak awal tidak didampingi penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Rencananya, Ramdani akan menyampaikan pleidoinya pada persidangan pekan depan.

Sebelumnya Ramdani ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri gara-gara unggahannya di media sosial. Ramdani diduga mengunggah tulisan atau gambar bernuansa ujaran kebencian melalui akun Dhani Hati Baja di Facebook.

Setelah ditelusuri lanjut, akun itu milik Ramdani. Selain itu, Ramdani juga tergabung dengan 20 grup di Facebook. Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat Ramdani adalah Pemburu Kecebong. (jpg/JPC)