25 radar bogor

Mulai 1 Oktober, Vape Tak Berpita Cukai Akan Diberi Sanksi Berat

Liquid vape (Dok. JawaPos.com)
Liquid vape (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Dengan berlakunya beleid tersebut, maka produsen vape wajib memberikan pita cukai pada setiap produk liquid vapenya. Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi produk vape yang diproduksi sebelum 1 Juli 2018.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku bakal memberi sanksi kepada produsen yang tidak mengenakan pita cukai pada 1 Oktober 2018 mendatang. Itu artinya, produsen vape yang menjual produknya wajib memiliki izin NPPBKC.

“Jadi vape ini adalah bagian dari objek cukai. Jadi ketentuannya ikut dengan yang objek cukai yg lain, sama. Jadi rokok, minuman. Jadi rokok tanpa pita cukai ya kita enforce, kita akan tangkap. Nah, ini juga sama. Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisi nya sudah selesai dia masih belum ada pita cukainya kita akan sita,” ujarnya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).

Heru menegaskan produksi vape yang tak memberi pita untuk produksi liquidnya bakal kena sanksi pabrik ditutup. Selain berpotensi ditutup, sanksi berupa penarikan dan pemusnahan barang juga akan dilakukan.

Heru juga memastikan pihaknya tegas menjalankan regulasi yang sudah berlaku dan sanksi yang sesuai ketentuan. “Ya pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai kita akan terapkan tapi setelah masa transisi ya. Ini kan perlu sosialisasi semacam ini. Apakah itu sulit? nggak. Saya kira kan ini kita semua sudah ada aturannya,” jelas Heru.

“Ya kita sita barangnya kita musnahkan barangnya. (Buat produsen) Kita kenain sanksi, kita tutup. Kalau dia ilegal tutup. Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya,” pungkasnya.

(hap/JPC)