25 radar bogor

Aniaya Pelakor di Hotel, Tiga Orang Terancam Penjara 5 Tahun

Ilustrasi begal payudara
Ilustrasi begal payudara
Ilustrasi

BONDOWOSO-RADAR BOGOR,Kasatreskrim Polres Bondowoso menetapkan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang dianggap sebagai perebut laki orang alias pelakor dalam video yang sempat viral di medsos sebagai tersangka.

Pelaku US, CA, dan EK melakukan penganiayaan terhadap perempuan pelakor itu di sebuah hotel.

Adegan pengeroyokan kepada seorang perempuan bernama Siti Mahmudah (31) di kamar hotel itu berbuntut panjang. Terlebih setelah viral di media sosial.

Polisi kini telah menetapkan h tersangka diantaranya, US, CA, dan EK warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Bondowoso.

“Pelapor sendiri warga Pakusari Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember,” imbuh Julian.

Para tesangka dikenai pasal 351 dan atau 170 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara besama-sama kepada korban. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara