25 radar bogor

Ini Sanksi Jika Parpol Tetap Daftarkan Mantan Napi Sebagai Caleg

Pendaftaran Bacaleg di KPU DKI.
Pendaftaran Bacaleg di KPU DKI.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima 16 partai politik yang mendaftarkan calon-calonnya untuk maju pada Pileg 2019. Saat ini, pihaknya tengah melakukan tahap verifikasi berkas calon dalam waktu tiga hari ke depan.

“(Sekarang) verifikasi berkas calon. Tanggal 20 Juli (hasilnya) direncanakan akan disampaikan ke parpol,” ujar Komisoner KPU DKI Jakarta Nurdin saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (18/7/2018).

Pemeriksaan berkas antara lain Form B, B1, B2 dan B3 yang telah terisi lengkap. Selain itu juga disertai dengan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, dan keterangan bebas narkoba, dan masih banyak yang lainnya.

Sementara itu, Nurdin menegaskan, masih ada kemungkinan daftar caleg sementara (DCS) akan berubah. Salah satunya dengan pembuktian bahwa seorang caleg tidak memenuhi syarat (TMS), misalnya lantaran melanggar PKPU.

Peraturan yang dimaksud, yakni PKPU 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi itu berisi larangan para mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019.

“Kalau ternyata ada calon yang pernah tersandung tiga kasus tersebut maka statusnya BMS (belum memenuhi syarat),” kata Nurdin.

Semisal hal itu terungkap, KPU DKI akan segera bertindak. Mereka akan memberi informasi ke partai agar memilih untuk memperbaiki daftarnya, atau mengganti calonnya.

“Apabila tetap mengajukan, sesuai dengan Form B3 maka partai tersebut harus siap mendapat sanksi administratif berupa pembatalan caleg tersebut baik sudah DCS maupun sudah DCT (daftar calon tetap),” pungkasnya. (ysp)