25 radar bogor

Kementerian ESDM Angkat Tangan

KISRUH: Sejumlah truk yang diyakini bermuatan hasil galian C melintasi kawasan Parung Panjang. Padahal sudah jelas tertera larangan melintas.
KISRUH: Sejumlah truk yang diyakini bermuatan hasil galian C melintasi kawasan Parung Panjang. Padahal sudah jelas tertera larangan melintas.

PARUNGPANJANG–RADAR BOGOR,Kemen­terian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI angkat tangan mengatasi galian-galian C yang ada di Parungpanjang, Rumpin, dan Gunungsindur.

Mereka berdalih, pe­nga­wa­san termasuk pengurusan izin galian (galian C) yang ada di tiga lokasi itu ada di Pemprov Jawa Barat. Sehingga, pe­­nga­wasannya pun ada di tangan Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor.

“Kewenangan itu yang jadi persoalan. Bukan kementerian tutup mata atau telinga. Ka­­mi mendengar, hanya saja ra­­nah­nya berbeda,” kata Kepala Bi­ro Komunikasi Kemente­rian ESDM Agung Pribadi kepada Ra­dar Bogor, belum lama ini.

Ia juga menjelaskan, masa­­­lah seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor. Menu­rutnya, kementerian sudah menerima ribuan per­soalan serupa.

“Tapi faktanya, sesuai Un­dang-Undang Otoda, semua ada di kewenangan provin­si,” kilahnya.

Meski begitu, ia berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Pemprov Jabar, terutama soal lalu lalang angkutan tambang.

Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang, Junaidi, berencana melakukan aksi di kantor Bupati Bogor dan gedung DPRD Kabupaten Bogor.

“Insya Allah, kita datang ke sana,” singkatnya.(cr3/c)