BOGOR–RADAR BOGOR, Kurun sebulan ini Polresta Bogor kota mengalami kenaikan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Biasanya seribu orang per bulan, tapi kini dalam dua pekan jumlah itu sudah melampaui.
Berdasarkan catatan Bagian SKCK Intel Polresta, sepanjang Januari ada 1.388 warga mengajukan SKCK. Februari, jumlahnya menurun yakni hanya 1.191 warga. Pada Maret, pengajuan kembali naik 1.291.
Sementara April, 2.554 SKCK dikeluarkan Polres Bogor. Bulan berikutnya, kembali turun menjadi 1.037. Sedangkan Juni ada 2.400 yang mengajukan SKCK. Nah, di bulan ini, hingga 12 Juli kemarin, sudah 1.496 warga yang mengajukan SKCK.
Kepala Satuan Intel Polresta Bogor Kota, Kompol Suharto, mengatakan, pihaknya menerbitkan SKCK dari dua pengajuan. Baik yang baru maupun perpanjangan. Persyaratan bagi pembuatan SKCK baru, harus membawa KTP asli dan melampirkan fotokopi KTP domisili Kota Bogor yang masih berlaku, serta pasfoto ukuran 2 x 6 latar belakang merah sebanyak lima lembar.
Sementara bagi yang memperpanjang harus membawa SKCK lama yang dikeluarkan Polresta Bogor Kota, juga pasfoto lima lembar.
“Biaya sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang PNBP dikenakan Rp30 ribu per orang,” ujarnya. Lanjut Suharto, polresta juga melayani pembuatan SKCK untuk rekomendasi ke luar negeri.
Suharto mengatakan, keperluan pengaju beragam. Mulai dari persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan, TNI Polri, tes CPNS, hingga melamar kerja. Menurutnya, SKCK bisa diperoleh di polsek. Namun, SKCK tersebut hanya berlaku mendaftar kerja di ruang lingkup kecil Kota Bogor.
Sementara SKCK yang diterbitkan polres berlaku jenjang yang lebih tinggi dengan wilayah mencakup Jawa Barat dan seluruh wilayah Indonesia.
Kapolresta Bogor Kota Ulung Sampurna Jaya mengatakan, polresta sudah menerima rekomendasi SKCK bagi calon peserta pemilu bagi tingkat kota, provinsi, dan pusat. Selain juga warga yang memerlukan untuk kebutuhan sekolah dan pekerjaan.
“Pada saat mengajukan kami cek, kami teliti di catatan kepolisian. Kalu tidak terlibat baru kemudian diterbitkan SKCK-nya,” ujarnya kepada Radar Bogor. Lanjut Ulung, dalam pembuatan SKCK tidak bisa diwakili. Artinya, warga pemohon datang langsung dan mengajukannya dengan membawa persyaratan. Ulung menekankan, apabila terindikasi terlibat kasus hukum maka langsung ditolak petugas. (don/c)