25 radar bogor

Banprov Boleh untuk Kantor Desa

Sofyan/radarbogor ILUSTRASI: Kantor Desa Bojonggede tengah direnovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

ILUSTRASI: Kantor Desa Bojonggede tengah direnovasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Sofyan/Radar Bogor)

LEUWILIANG–RADAR BOGOR,Rumor larangan penggunaan dana bantuan provinsi (banprov) untuk membangun kantor pemerintah desa, masih menuai pro dan kontra.

Kabarnya, Pemerintah Pro­vinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengeluarkan larangan itu pada 2019 mendatang.

Namun, kabar itu dibantah keras anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya. Kepada Radar Bogor, dia mene­gaskan tidak pernah pemprov membahas soal larangan penggunaan banprov untuk membangun kantor desa.

“Jadi, kades tidak perlu kha­watir dengan kabar itu. Gunakan saja anggaran banprov se­suai dengan proposal yang su­dah diajukan,” katanya me­lalui pesan WhatsApp, kemarin (12/7).

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat soal ini. Hasilnya, pem­prov maupun DPMD tidak pernah membahas pengaturan rincian infrastruktur.

“Mereka hanya masih membahas RKPAD. Kesim­pu­lan saya, info ini adalah ka­bar hoax saja,” ucap ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat tersebut.(dkw)