LEUWILIANG–RADAR BOGOR,Rumor larangan penggunaan dana bantuan provinsi (banprov) untuk membangun kantor pemerintah desa, masih menuai pro dan kontra.
Kabarnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengeluarkan larangan itu pada 2019 mendatang.
Namun, kabar itu dibantah keras anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya. Kepada Radar Bogor, dia menegaskan tidak pernah pemprov membahas soal larangan penggunaan banprov untuk membangun kantor desa.
“Jadi, kades tidak perlu khawatir dengan kabar itu. Gunakan saja anggaran banprov sesuai dengan proposal yang sudah diajukan,” katanya melalui pesan WhatsApp, kemarin (12/7).
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat soal ini. Hasilnya, pemprov maupun DPMD tidak pernah membahas pengaturan rincian infrastruktur.
“Mereka hanya masih membahas RKPAD. Kesimpulan saya, info ini adalah kabar hoax saja,” ucap ketua Fraksi Partai Demokrat Jawa Barat tersebut.(dkw)