25 radar bogor

Sekolah Favorit Tetap Dominan

PENDAFTARAN: Suasana pendaftaran siswa baru di SMKN 1 Cibinong. Tahun ini, penerimaan siswa diprioritaskan bagi yang berdomisili dekat sekolah. foto: sofyansah/radar bogor
PENDAFTARAN: Suasana pendaftaran siswa baru di SMKN 1 Cibinong. Tahun ini, penerimaan siswa diprioritaskan bagi yang berdomisili dekat sekolah. foto: sofyansah/radar bogor

BOGOR–RADAR BOGOR,Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur nilai hasil ujian nasional (NHUN) ditutup kemarin (10/7). Alhasil, meski diberlakukan sistem zonasi, rupanya sekolah yang sebelumnya dicap favorit tetap menjadi buruan peserta didik.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Jawa Barat, Dadang Ruhiyat mengatakan, PPDB jalur NHUN resmi ditutup pukul 14.30 WIB, kemarin. Kini, masing-masing sekolah tinggal menginput data untuk Kementerian Pendidikan. ”Sekarang sekolah tinggal menginput data ke pusat,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Untuk pendaftaran PPDB memang tidak berbatas kuota. Kata dia, siapa saja bebas mendaftar di sekolah mana pun. Hanya, masing-masing sekolah yang akan menyeleksinya sesuai ketentuan kuota masing-masing. ”Untuk yang daftar tidak terbatas kuota, nanti dipotongnya oleh sekolah sesuai kuota. Jadi diseleksi,” terangnya.

Di Kota Bogor, dari hasil verifikasi sementara, para peserta PPDB lebih banyak berminat mendaftar ke SMAN 1 Kota Bogor dan SMAN 3 Kota Bogor. ”Kalau diverifikasi mah semuanya banyak. Yang paling banyak antara SMAN 1 dan SMAN 3. Itu sampai mem­beludak,” kata Dadang.

Meski belum mendapatkan angka pasti, ia memperkirakan, jumlah siswa yang mendaftar di SMAN 1 dan SMAN 3 Kota Bogor tembus di angka 500-an pendaftar. ”Memang tidak sampai seribu. Pengumuman sesuai dengan jadwal tanggal 11 Juni,” tuturnya.

Hari ini (11/7), hasil PPDB akan diumumkan ke publik. Masing-masing sekolah mempunyai ruang untuk mempublikasikannya. Mulai dari dipampang di dinding sekolah, sampai diumumkan melalui online. ”Dari pusat ke sekolah masing-masing, kemudian di-upload lalu diinformasikan,” tukasnya.

Di sisi lain, PPDB diwarnai dengan aksi tidak terpuji orang tua siswa yang memanfaatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan tidak se­­mestinya. Kuota minimal 20 persen untuk siswa tidak mampu yang diatur di Permen­dikbud 14/2018 tentang PPDB dijadikan celah agar siswa bisa diterima di sekolah tertentu.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB sudah diatur jika kuota siswa tidak mampu adalah sebanyak minimal 20 persen. Caranya dengan menunjukkan SKTM. Rasa tidak percaya diri bisa diterima di sekolah impian membuat sebagian orang melakukan kecurangan dengan bersenjata SKTM.

Apalagi tidak ada aturan berapa persen batas maksimal menerima siswa ber-SKTM tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyayangkan hal tersebut. Dia memerintahkan kepala dinas pendidikan dan sekolah untuk tidak diam menghadapi persoalan tersebut. ”Setiap SKTM yang masuk harus diverifikasi, dicek silang di lapangan,” katanya.

Lalu bagaimana jika dite­­mukan siswa yang dianggap mampu tetapi lolos PPDB dengan SKTM? Muhadjir memilih bersikap tegas.

”Kalau tidak sesuai dengan ketentuan harus dikembalikan ke orang tuanya agar mematuhi ketentuan yang ada,” ucapnya.

Temuan penggunaan SKTM yang tidak sesuai itu, misalnya terjadi di Magelang dan Blora. Ada dugaan kuat orang tua siswa menggunakan SKTM untuk mendaftarkan anaknya agar bisa diterima di sekolah.

Kejanggalan penggunaan itu diketahui saat pihak sekolah memverifikasi SKTM tersebut dan menemukan orang tua siswa dianggap mampu dengan penghasilan cukup.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin menuturkan, perangkat desa tentu tidak boleh sembarangan mengeluarkan SKTM. Semestinya ada verifikasi terlebih dahulu kepada orang yang mengajukan surat tersebut.

”Ya tidak bolehlah. Kalau data kemiskinan ada dari BPS. Kalau ada surat keterangan tidak mampu oleh pemerintah setempat tentunya penga­wasannya,” ujarnya.

Dia menuturkan, pelanggaran terhadap pembuatan SKTM itu bisa saja dilaporkan ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Tapi, masyarakat juga sejak awal harus sadar agar tidak sembarangan mengajukan SKTM.

”Kita harus mendidik masya­rakat secara baik kan. Tentu di satu sisi memang bisa jadi ada masyarakat kita yang belum terdata oleh aparat soal data kemiskinan ya tidak mampu. Bisa jadi belum terdata dalam waktu yang sama. Tapi tidak boleh lalu hal seperti itu diobral lah ya,” tegas Bahtiar.

Dia menyebutkan agar kasus penyalahgunaan SKTM itu tidak berlanjut, perlu ada verifikasi secara berjenjang. Mulai dari RT, RT, kelurahan, dan pihak kecamatan bisa turut mengawasi. ”Kan itu dari segi niat bagus, cuma mestinya ada verifikasinya juga,” tambah dia.(fik/lyn/jun/c)