25 radar bogor

Pelonggaran LTV Diproyeksi Dongkrak Properti

DONGKRAK: Penjualan properti yang melambat diharapkan kembali naik dengan kebijakan LTV. Tampak salah satu rumah di Permata Residence Bogor.

JAKARTA–RADAR BOGOR,Dampak dari pe­lemahan rupiah, Bank Indonesia merespons dengan upaya konkret untuk tetap menopang pertumbuhan ekonomi. Salah satunya adalah dengan melong­garkan aturan kredit di sektor properti, yaitu terkait rasio loan to value (LTV). Kebijakan yang rencananya berlaku mulai 1 Agustus mendatang itu diha­rapkan mampu mendukung kinerja properti yang sempat melambat di akhir 2017 sampai awal 2018.

Kebijakan tersebut meliputi beberapa aspek, di antaranya adalah pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. Aturan tersebut memungkinkan uang muka untuk pembelian rumah pertama menjadi 0 persen.

”Relaksasi ini kami percaya akan meningkatkan sektor properti.

Kami sudah diskusi dan mem­proyeksikan bahwa relaksasi ini tujuannya men­dorong per­mintaan khusus­nya di segmen menengah ke atas,” ujar Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia Totok Lusida.

Menurut Totok, sektor properti yang tertimpa beban ganda kenaikan bunga dan melemah­nya rupiah memang perlu dibantu agar kembali bergairah, mengingat multiplier efek­nya sangat besar. Berdasarkan catatan BI, sektor properti mampu menggerakkan 50 sek­tor lain dan punya andil sekitar 15 persen dari total kredit perbankan.

Dengan adanya energi baru buat pengembang maupun masyarakat ini, penjualan properti diprediksi bisa ter­dongkrak sedikitnya 10 persen pada 2018. Apalagi, BI mem­bebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama semua tipe.

”Sejauh ini pe­ningkatan di pasar properti yang paling optimal adalah segmen rumah di bawah 500 juta,” tambah Totok.

Sementara itu, pengamat ekonomi Josua Pardede mengungkapkan bahwa kemungkinan relaksasi LTV tersebut memang menyasar  first time buyer. ”Memang ada kekhawatiran suku bunga KPR akan naik dan ada miss match risiko yang harus dimitigasi perbankan. Harapannya ke­naikan bunga KPR bisa di-offset. Sekalipun ada kenaikan bunga, dengan relaksasi LTV itu diha­rap­kan bisa dorong permintaan kredit KPR,” ujar Josua.

Menurut Josua, pelonggaran LTV bisa membuka pasar baru di kalangan yang selama ini belum mampu memiliki pro­perti, karena besarnya uang muka (DP) yang harus di­sediakan. Kalangan muda yang baru bekerja yang belum banyak simpanan, tentu saja sangat diuntungkan dengan beleid tersebut.

Josua melanjutkan, dari sisi demand pun kebijakan untuk menggerakkan ekonomi harus segera didukung pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, perban­kan, dan lembaga ke­uangan yang lain. Misalnya, bunga kredit konstruksi tidak dikerek setelah BI menaikkan bunga acuan, karena tingkat bunga saat ini saja sudah mem­berat­kan para pengembang.

“Bah­kan, bunga kredit konstruk­si untuk perumahan nonsubsidi yang masih berkisar 12–14 persen perlu diturunkan men­jadi single digit,” tambahnya.

Josua menambahkan, bunga itu bisa ditekan dengan duku­ngan asuransi, agar risiko non-performing loan (NPL) men­dekati nol.

”Selain itu, perizinan perlu disederhanakan dan di­percepat terutama di daerah yang masih banyak meng­­ham­bat, sehingga pe­ngem­bang tak perlu lagi me­nung­gu dalam ketidakpastian dan kerugian hingga tahunan. Dengan de­mikian, akselerasi kredit mau­pun pertumbuhan ekono­mi masih bisa diciptakan di tengah tekanan kuat global,” pungkasnya.(agf)