CIBINONG–RADAR BOGOR,Masa kampanye dari kelima pasangan calon bupati ,dan wakil bupati Bogor sudah selesai sejak Sabtu (23/6). Di hari tenang mulai 24-26 Juni 2018 dengan jumlah hak pilih 3.294,825 ini, masyarakat akan menentukan pemimpin baru Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Nurhayanti saat dikonfirmasi mengatakan, jelang Pilbup Bogor serta Pilgub Jawa Barat, aparatur sipil negara (ASN) diminta netral. Tidak memihak pada pasangan calon (paslon) mana pun.
”Harus netral, baik itu lurah, camat, UPT dan kepala dinas beserta staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor,” tegas Nurhayanti.
Ia menuturkan, jauh sebelumnya, surat edaran tersebut sudah disebar ke setiap kecamatan di Kabupaten Bogor. Dirinya bahkan akan memberikan sanksi jika ada ASN yang terbukti melakukan kampanye atau mengajak memilih salah satu paslon.
“Mereka sesuai ketentuan harus netral dan saya sudah membuat surat edaran menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” pungkasnya.
Senada dengan yang dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor Dadang Irfan yang menegaskan ASN harus netral. Apalagi masa kampanye sudah berakhir.
”Ini sesuai PP No 53 yang berlaku. Jika ditemukan mempromiskan atau mengajak, akan ditindak tegas,” ujar Dadang.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (ASN), sanksinya mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
”Dari masa tenang hingga hari pencoblosan ASN itu harus netral. Jadi, jika itu ada, apalagi terjadi di masa tenang, tentunya harus menerima sanksi,” tandasnya.(wil/c)