25 radar bogor

Masa Tenang, ASN Harus Netral

SERIUS: Para PNS Kabupaten Bogor saat mengikuti upacara rutin.
SERIUS: Para PNS Kabupaten Bogor saat mengikuti upacara rutin.

CIBINONG–RADAR BOGOR,Masa kampanye dari kelima pasangan calon bupati ,dan wakil bupati Bogor sudah selesai sejak Sabtu (23/6). Di hari tenang mulai 24-26 Juni 2018 dengan jumlah hak pilih 3.294,825 ini, masya­rakat akan menentukan pemim­pin baru Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Nurhayanti saat dikonfirmasi mengatakan, jelang Pilbup Bogor serta Pilgub Jawa Barat, aparatur sipil negara (ASN) diminta netral. Tidak memihak pada pasangan calon (paslon) mana pun.

”Harus netral, baik itu lurah, camat, UPT dan kepala dinas beserta staf di Satuan Kerja Pe­rangkat Daerah (SKPD) Ka­bu­pa­ten Bogor,” tegas Nurhayanti.

Ia menuturkan, jauh sebe­lumnya, surat edaran tersebut su­dah disebar ke setiap keca­matan di Kabupaten Bogor. Diri­nya bahkan akan mem­beri­­kan sanksi jika ada ASN yang terbukti melakukan kam­panye atau mengajak memilih salah satu paslon.

“Mereka sesuai ketentuan harus netral dan saya sudah membuat surat edaran menin­daklanjuti surat edaran dari Menteri Penda­­yagunaan Apa­ratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia,” pungkasnya.

Senada dengan yang dikatakan Ke­­­pala Badan Kepegawaian Pen­­didikan dan Pelatihan (BKPP) Kabu­paten Bogor Dadang Irfan yang menegaskan ASN harus netral. Apalagi masa kampanye su­­dah berakhir.

”Ini sesuai PP No 53 yang berlaku. Jika ditemukan mem­promiskan atau mengajak, akan ditindak tegas,” ujar Dadang.

Ia menuturkan, berdasarkan Per­aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (ASN), sanksinya mulai dari te­guran lisan, penundaan ke­naikan gaji, pe­nurunan pang­kat, hingga pem­­berhentian se­­cara tidak hormat.

”Da­ri masa te­nang hingga hari pen­coblosan ASN itu harus netral. Jadi, jika itu ada, apalagi terjadi di ma­sa tenang, tentunya ha­rus me­nerima sanksi,” tandasnya.(wil/c)