CIBINONG–RADAR BOGOR,Tunjangan hari raya (THR) seharusnya diserahkan sebelum Lebaran.Namun, hingga kini masih ada beberapa perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya membayar THR. Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jawa Barat mencatat, pihaknya menerima aduan terkait empat perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR, bahkan tak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
Dijelaskan Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jawa Barat, Makmur Rizal, sementara baru ada empat aduan yang masuk. Yaitu dari para pekerja PT. Charoke Service Gemilang Bogor, PT. Sunindo Bogor, PT. Sima Prima Depok, dan PT. Intermas Pacific Bogor.
”Hal yang diadukan soal upah di bawah UMK dan THR tidak dibayar. Keempat perusahaan tersebut sudah ditangani para pengawas ketenagakerjaan, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor,” papar Makmur kepada Radar Bogor, kemarin (22/6).
Pihaknya pun mengaku prihatin dengan kondisi ini. Di sisi lain, sebagian pengawas sudah ada yang langsung mengecek ke perusahaan yang diadukan. Menurutnya, ada perusahaan yang sudah menjanjikan untuk membayar THR setelah Lebaran. ”Setiap tahun memang selalu ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR,” cetusnya.
Dijelaskan Makmur, penyebabnya beragam. Intinya, karena memang perusahaan-perusahaan tersebut tidak patuh terhadap peraturan, selain itu para pengusaha terlalu memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan sepenuhnya hak para pekerja.
”Ada kesulitan perusahaan dalam masalah keuangan, seperti produknya belum terjual semua, sehingga pemasukan belum full. Kita tidak membuat daftar hitam perusahaan, tetapi memang ada perusahaan yang tercatat selalu melakukan pelanggaran. Dari ke empat itu tidak semua selalu melanggar,” bebernya.
Lebih lanjut Makmur mengatakan, pihaknya tak main-main untuk menindak tegas perusahaan yang lalai membayar THR. Sanksi administratif terkait pelanggaran THR jelas tertuang dalam Permenaker No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.
”Disebutkan bahwa perusahaan yang melanggar aturan membayar THR, diberikan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar, ada juga teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Makmur, terhadap perusahaan yang selalu melakukan pelanggaran, pengawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota temuan pemeriksaan. Di dalam nota tersebut disampaikan peraturan-peraturan yang dilanggar perusahaan, dan perusahaan harus mematuhi peraturan dengan batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor Agus Sudrajat mengatakan, meski THR belum dibayarkan, para pekerja masih masuk dan bekerja seperti biasanya. ”Iya, masih normal seperti biasa. Aduannya, sudah saya laporkan juga ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan,” paparnya.
Setelah kejadian ini, pihaknya pun berharap dalam hal ini dinas terkait, baik itu Dinas Tenaga Kerja maupun Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas. ”Pokoknya jangan sampai terulang setiap tahun permasalahan ini enggak pernah selesai-selesai,” tandasnya.(wil/c)