25 radar bogor

Ribuan Buruh Belum Terima THR

Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi uang transportasi KPPS
Ilustrasi THR

CIBINONG–RADAR BOGOR,Tunjangan hari raya (THR) seharusnya dise­rahkan sebelum Lebaran.Namun, hingga kini masih ada beberapa perusahaan yang lalai menunaikan kewajiban­nya membayar THR. Balai Penga­wasan Ketenagaker­jaan Wila­yah 1 Jawa Barat menca­tat, pihak­nya menerima aduan terkait empat perusahaan yang melanggar aturan pembaya­ran THR, bah­kan tak sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Dijelaskan Kepala Balai Pe­nga­wasan Ketenagakerjaan Wi­layah 1 Jawa Barat, Makmur Rizal, sementara baru ada em­pat aduan yang masuk. Yaitu dari para pekerja PT. Charoke Service Gemilang Bogor, PT. Sunindo Bogor, PT. Sima Pri­ma Depok, dan PT. Intermas Pacific Bogor.

”Hal yang diadukan soal upah di bawah UMK dan THR tidak dibayar. Keempat perusahaan tersebut sudah ditangani para pengawas ketenagakerjaan, UPTD Pengawas Ketenaga­kerjaan Wilayah I Bogor,” papar Makmur kepada Radar Bogor, kemarin (22/6).

Pihaknya pun mengaku prihatin dengan kondisi ini. Di sisi lain, sebagian pengawas sudah ada yang langsung me­nge­cek ke perusahaan yang di­adukan. Me­nurutnya, ada pe­rusahaan yang sudah men­janjikan untuk membayar THR setelah Lebaran. ”Setiap tahun memang selalu ada perusahaan yang melanggar aturan pem­bayaran THR,” cetusnya.

Dijelaskan Makmur, pe­nye­babnya beragam. Intinya, karena memang perusahaan-perusahaan tersebut tidak patuh terhadap peraturan, selain itu para pengusaha ter­lalu memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan sepenuh­nya hak para pekerja.

”Ada kesulitan perusahaan dalam masalah keuangan, seperti produknya belum terjual semua, sehingga pemasukan belum full. Kita tidak membuat daftar hitam perusahaan, tetapi memang ada perusahaan yang tercatat selalu melakukan pelanggaran. Dari ke empat itu tidak semua selalu me­langgar,” bebernya.

Lebih lanjut Makmur menga­takan, pihaknya tak main-main untuk menindak tegas peru­sahaan yang lalai membayar THR. Sanksi administratif terkait pelanggaran THR jelas tertuang dalam Permenaker No 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015.

”Disebutkan bahwa perusa­haan yang melanggar aturan membayar THR, diberikan denda lima persen dari total THR yang harus dibayar, ada juga teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha,” ungkapnya.

Selain itu, masih kata Makmur, terhadap perusahaan yang selalu melakukan pelanggaran, pe­ngawas ketenagakerjaan sudah melakukan pemerik­saan dan mengeluarkan nota te­muan pemeriksaan. Di dalam nota tersebut disampaikan pera­turan-peraturan yang dilanggar peru­sahaan, dan perusahaan harus mematuhi peraturan dengan batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor Agus Sudrajat mengatakan, meski THR be­lum dibayarkan, para pekerja ma­sih masuk dan bekerja seperti biasanya. ”Iya, masih nor­mal seperti biasa. Aduannya, sudah saya laporkan juga ke Balai Pengawasan Ketenagaker­jaan,” paparnya.

Setelah kejadian ini, pihaknya pun berharap dalam hal ini di­nas terkait, baik itu Dinas Te­naga Kerja maupun Balai Pe­ngawas Ketenagakerjaan Wilayah 1 Jawa Barat untuk mengambil tindakan tegas. ”Pokoknya jangan sampai ter­ulang setiap tahun per­ma­sa­la­han ini enggak pernah se­le­sai-se­le­sai,” tandasnya.(wil/c)