25 radar bogor

Catat! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Pakai Tes Psikologi, Berlaku Mulai 25 Juni

Ilustrasi oknum provost jadi calo SIM
Ilustrasi oknum provost jadi calo SIM
Ilustrasi Pembuatan SIM

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memasukan tes psikologi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Tes tersebut berlaku untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM, dan perpanjangan SIM. Syarat tes psikologi tersebut akan mulai diberlakukan mulai 25 Juni 2018.

Tes psikologi ini berlaku di seluruh Satpas atau Kantor SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi Bekasi Kota, Bogor Kota, Tangerang Selatan, Tangerang Kota, dan Depok.

Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan tes psikologi untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan kejahatan pengemudi yang marak terjadi. Tes tersebut menjalin kerja sama dengan Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia.

“Untuk mengurangi perilaku mengemudi yang berisiko membahayakan (risky driving behaviour) sehingga diharapkan dapat mengurangi laka lantas,” ujarnya.

Proses memperoleh SIM memang harus terlebih dulu melalui serangkaian ujian seperti ujian teori dan praktek.

Ujian teori biasanya berkaitan dengan pengetahuan dan sikap ketika mengemudi. Ujian praktik dilakukan untuk mengaplikasikan teori yang sudah dijalani.

Sementara untuk tes psikologi, Fahri mengatakan ini pertama kali berlaku untuk semua jenis seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Sebelumnya, tes psikologi hanya berlaku untuk calon pemegang SIM umum, yakni bagi pengemudi kendaraan umum seperti pengemudi angkutan kota atau angkutan dengan plat kuning.

Tes psikologi akan dilakukan secara tertulis yang materinya lebih mengedepankan persepsi terhadap risiko dan stabilitas emosi.

Pembuatan SIM dengan tes psikologi, kata Fahri, berdasarkan Pasal 81 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

“Salah satu syarat penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan rohani dilakukan dengan tes terhadap beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” tuturnya. (ysp)