25 radar bogor

Pembuatan dan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:

1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
– SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
– SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
– SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Persyaratan yang mesti dipenuhi:

Batas Usia Minimal pemohon
– SIM A: 17 tahun
– SIM B1: 20 tahun
– SIM B2: 21 tahun
– SIM C: 17 tahun
– SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Mengisi formulir permohonan
– Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
– Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.

Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
– Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
– Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
– Membayar biaya pembuatan SIM baru
– Persyaratan Pembuatan SIM Umum

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
– SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
– SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
– SIM B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan yang mesti dipenuhi:

Batas Usia Minimal Pemohon
– SIM A Umum: 20 tahun
– SIM B1 Umum: 22 tahun
– SIM B2 Umum: 23 tahun

Syarat Administratif
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Mengisi formulir permohonan.
– Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
– Lulus Ujian
– Ujian teori.
– Ujian praktik.
– Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan tambahan
– Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
– Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
– Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
– Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Prosedur Pembuatan SIM Baru
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:

1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.

3. Ambil atau beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.

4. Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.

5. Mengisi Formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:

6. Ujian Teori
Ikuti ujian teori sesuai prosedur dan arahan, Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.

7. Ujian Praktik
Anda akan mengendarai kendaraan (sesuai permohonan SIM masing-masing) secara langsung, dan melewati beberapa rintangan menggunakan kendaraan yang telah disediakan, Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

8. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto

Jika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.

9. Ambil SIM

Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp120.000
SIM B1: Rp120.000
SIM B2: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
SIM C1: Rp100.000
SIM C2: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D1: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000

Biaya tambahan:
– Asuransi Rp30.000
– Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.

Pastikan Tertib Ikuti Prosedur

Seluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi sebaiknya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain.

SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.

Catatan :
Datanglah ke tempat pembuatan SIM lebih pagi, atau alokasikan waktu dua hari dengan estimasi, hari pertama pengambilan formulir dan test kesehatan, kemudian setor formulir pendaftaran ke loket yang telah disediakan, hari kedua tes teori dan praktek lalu mengambil SIM yang sudah jadi.

Perpanjangan SIM

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :
– Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
– Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
– SIM lama;
– surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
– surat keterangan kesehatan mata.
– Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
– Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
– Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
– Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Ketentuan Pidana
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (Pasal 281 UU No.22 Tahun 2009).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 288 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009).

Selain pidana, penjara kurungan , atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas. Pasal 314 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual. Pasal 73 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan. Pasal 74 ayat (1) dan (2) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.(net)