25 radar bogor

Upah Bogor Terlalu Tinggi

ANTRE: Lelah menunggu giliran pemanggilan, pemohon tertidur pulas.
ANTRE: Lelah menunggu giliran pemanggilan, pemohon tertidur pulas.

BOGOR–RADAR BOGOR,Bogor bukan lagi tempat ramah investasi. Hal itu terbukti dengan banyaknya pengusaha yang memilih pergi dari kota ini, dan meninggalkan “kenang-kenangan” berupa angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tinggi.

“Banyak pabrik yang pindah ke daerah lain dan tak mengembangkan usahanya di Bogor, salah satunya karena mempertim­­bangkan UMK,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat.

Semisal di daerah Jawa Tengah, kata dia, menetapkan UMK di bawah Rp2,5 juta. “Berbanding terbalik dengan Kabupaten Bogor yang UMK-nya telah mencapai Rp3,4 juta,” katanya.

Sementara itu, Dinas Kete­nagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bogor mencatat jumlah buruh yang mengalami PHK fluktuatif, dan kasusnya hampir sama yaitu masalah habisnya masa kontrak.

Data yang ada di Disnakertrans, pada 2015 saja jumlah buruh yang mengalami perselisihan PHK sebanyak 77 orang. Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Disnakertrans Kota Bogor, Yulianti mengungkapkan, perselisihan industrial terbagi menjadi empat, yaitu hak, kepentingan, antar serikat pekerja, dan PHK.

“Tahun 2015, tercatat perselisihan hak sebanyak 18 kasus tidak berujung PHK karena kembali dipekerjakan oleh perusahaan,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Sedangkan, sisanya yaitu 59 orang tercatat dalam perselisihan PHK atau yang terkena PHK di Kota Bogor pada 2015. Yuli menjelaskan, ada 11 kasus dalam perselisihan PHK pada 2015. Namun, masalah yang menye­babkan adanya perselisihan PHK tersebut lebih banyak muncul karena habisnya kontrak kerja.

“Perselisihan PHK terbagi lagi kasusnya, ada masalah indisipliner, sakit yang tidak bisa bekerja lagi, meninggal, hingga masa kontraknya habis,” tambahnya.

Nah, pada 2016, jumlah perselisihan PHK yang ada di Kota Bogor sebanyak 11 orang. Sedangkan pada 2017 naik menjadi 22 orang. Tak sampai di situ, meski baru memasuki bulan kelima, tahun ini pun sudah ada jumlah perselisihan PHK di Kota Bogor, yaitu sebanyak enam kasus.

Bahkan, masih awal tahun tercatat tiga kasus, di antaranya masuk anjuran ke pengadilan hubungan industrial di Bandung. Yuli mengatakan, masuknya kasus perselisihan hubungan industrial ke pengadilan tersebut, lantaran kedua belah pihak tidak mendapatkan satu kesepakatan meski sudah dimediasi Disnakertrans.

“Sebelum itu, kan ada mediasi dengan kami, karyawan dan perusahaan maunya bagaimana. Kalau titik temunya tidak dapat, maka satu-satunya jalan adalah mengajukan ke pengadilan,” kata dia.
Menurutnya, kasus yang berujung ke pengadilan tak menguntungkan dua belah pihak, sebab akan mengeluarkan banyak biaya dibandingkan membuat kesepakatan bersama.(ran/wil/c)