25 radar bogor

Jadi Saksi Ahli Kejahatan Izin Pertambangan, Dosen IPB Malah Digugat

Basuki Wasis, seorang dosen dari IPB yang digugat oleh mantan gubernur Sultra Nur Alam karena kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan kejahatan izin pertambangan.
Basuki Wasis, seorang dosen dari IPB yang digugat oleh mantan gubernur Sultra Nur Alam karena kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan kejahatan izin pertambangan.

BOGOR-RADAR BOGOR, Menjadi saksi ahli pada persidangan kejahatan izin pertambangan dengan tersangka mantan gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, seorang dosen IPB malah digugat tersangka hingga triliunan rupiah ke Pengadilan Negeri Cibinong.

“Seorang pejuang lingkungan baru saja alami ketidakadilan dan digugat hingga triliunan rupiah oleh terpidana korupsi,” tutur Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Tambang, Melky Nahar dalam keterangan persnya.

Ya, pejuang lingkungan dimaksudnya adalah Basuki Wasis, seorang dosen dari IPB yang digugat oleh mantan gubernur Sultra Nur Alam karena kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan kejahatan izin pertambangan.

Basuki merupakan saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian lingkungan dalam kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang melibatkan Nur Alam.

Basuki menghitung kerugian ekologis dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 2,7 triliun. Hitungan Basuki itulah yang dipermasalahkan. “Nur Alam malah menggugat Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong,” tutur Melky. Nur Alam sendiri telah divonis 12 tahun penjara.

Melky menerangkan, seorang ahli tidak bisa diancam karena kesaksiannya di persidangan.

Merujuk pasal 66 UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup jelas menyebutkan, “Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan i’tikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

“Jika gugatan ini diterima, akan menjadi teror bagi siapa saja yang akan menjadi ahli di persidangan,” ujar Melky.

Demi berjalannya pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan hidup, lanjut dia, Koalisi Anti Mafia Tambang menuntut agar Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis.  “Selamatkan Pejuang lingkungan, berantas korupsi tambang,” ujarnya. (ysp)