25 radar bogor

Pemda Susah Bayar THR

ilustrasi THR PNS 2024
ilustrasi THR PNS 2024
ilustrasi THR

BOGOR-RADAR BOGOR,Bupati dan wali kota kena getahnya terkait kebijakan pemerintah soal pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS. Sebab, anggaran tersebut dibebankan kepada pemerintah daerah (pemda). Kebijakan itu pun kini membuat pusing lantaran pemda harus mengutak-atik ulang anggaran.

Di Kuningan misalnya. Dalam anggaran APBD, pemkab setempat hanya mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-14 atau THR berupa gaji induk atau gaji pokok saja. Tidak termasuk tunjangan keluarga dan tunjang struktural. Alhasil, dengan adanya Surat Edaran Kemen­dagri yang mengharuskan pemerintah daerah membayar THR penuh plus kedua tunjang tersebut, keuangan pemda terbebani.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Apang Suparman mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah bagi Pemkab Kuningan untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungannya.

“Sudah tercantum di APBD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2018. Dananya juga sudah ada, tinggal SKPD mengajukan surat perintah membayar ke kami, maka gaji atau THR PNS bisa segera dicairkan,” jelas Apang.

Namun yang menjadi kendala, kata dia, anggaran yang sudah disediakan di APBD 2018 dirasa bakal tidak cukup untuk membayar THR. Hal itu disebabkan adanya surat edaran dari Kemendagri. Sebab, pada THR yang diberikan termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan struktural.

“Dengan tunjangan keluarga dan tunjangan struktural, kami kebingungan. Bukan apa-apa, anggaran yang sudah disediakan tidak mencukupi,” akunya.

Dari perhitungannya, jumlah anggaran untuk membayar THR bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kuningan yang jumlahnya sekitar 13 ribuan, dibutuhkan Rp50,5 miliar termasuk tunjangan.

“Tadinya kami hanya menghitung THR yang akan diberikan itu hanya mencakup gaji pokok saja tanpa tunjangan,” akunya.  Baca selengkapnya di Epaper Radar Bogor hari ini (wil/fik/far/d/ags)