25 radar bogor

Napi Berhubungan Intim dengan PSK dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas

Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Kalapas II A Kalianda Lampung Selatan non aktif Muchlis Adjie yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

LAMPUNG-RADAR BOGOR, Kasus penyalahgunaan ruangan di Lembaga Permasyarakatakan (Lapas) kembali terjadi, kali ini narapidana alias napi bisa asik dan bebas berhubungan intim di ruangan Kepala Lapas (Kalapas).

Peristiwa ini terjadi di Lembaga Permasyarakatakan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan. Napi yang bernama Marzuli Y.S seering kali melakukan hubungan intim dengan wanita penghibur di ruang Kepala Lapas (Kalapas).

Kejadian ini terbongkar dari pemeriksaan terhadap Kalapas Kalianda nonaktif Mukhlis Adjie, Marzuli dan wanita penghibur berinisial LA.

”Ada beberapa kali (hubungan intim, red) dilakukan di ruang Kalapas. Tentu seizin kalapas. Itu diakui sendiri oleh Mukhlis,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Berantas BNNP Lampung Richard P.L. Tobing.

Tidak hanya itu. Dari pengakuan LA, Marzuli juga kerap mengonsumsi narkoba di ruang Kalapas. ”Saksi (LA) melihat langsung tersangka menggunakan narkoba di dalam ruang kalapas,” ujarnya.

Bebasnya Marzuli menggunakan fasilitas tersebut tidak lepas dari upeti yang diberikan kepada Mukhlis.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono akan menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, hari ini.

Bambang akan diperiksa terkait penyeludupan 4 kilogram sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke Lembaga Pemasyarakaan (Lapas) Kela IIA Kalianda.

Richard menjelaskan, pihaknya mengirimkan surat panggilan ke Kanwil Kemenkumham Lampung, Jumat (25/5/2018) lalu.

’’Surat panggilan kami tembuskan juga ke Menkumham Yassona Laoly dan Kepala BNN Komjen Heru Winarko,” kata Richard, Selasa (29/5/2018). (ysp)