25 radar bogor

Kasus Ruislag Lahan R3 Berlarut-larut, Pemkot Bogor Digugat ke Pengadilan Negeri

POLEMIK: Pengendara melintas di Jalan R3, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Masalah pembebasan lahan untuk jalur alternatif R3 yang dianggap bisa menyelesaikan kemacetan di ruas Jalan Padjajaran Bogor, hingga kini belum tuntas.

Setelah pemilik lahan memblokir jalan R3, kini kasus ruislag lahan R3 antara Hj. Siti Khadijah selaku pemilik tanah dan Pemkot Bogor, berujung pada gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor.

“Karena masalah tersebut terus berlarut-larut, kami terpaksa membawa perkara ini ke ranah hukum. Sebab, janji pemkot baik secara lisan dan tulisan tak pernah terealisasi,” ujar kuasa hukum pemilik lahan Aldo M Nainggolan kepada wartawan, seperti dilansir rmol Jumat (25/5/2018).

Menurutnya, luas lahan milik kliennya yang belum diganti rugi oleh pemkot sebanyak 1987 meter persegi. Meski awal perjanjian pergantian lahan akan dilakukan secara ruislag atau tukar guling namun tak menutup kemungkinan dibayar dengan tunai.

“Ya, tak menutup kemungkinan dibayarkan dengan uang tunai bukan dengan tanah lagi. Tetapi, hal itu tergantung dari hasil mediasi pengadilan,” jelas Aldo.

Terpisah, Plt. Wali Kota Bogor Usmar Hariman menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kuasa kepada kepala Kejari Kota Bogor sebagai penasihat hukum. Namun, terlepas dari itu Usmar berharap agar pemilik lahan tidak melakukan blokade terhadap jalur R3.

“Ya, mudah-mudahan tak diblokir lagi. Saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan pemilik tanah,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kepastian kapan ruislag akan dilakukan, Usmar mengaku masih menunggu hasil dari pengadilan.

“Tapi yang pasti opsi yang disepakati adalah pembayaran kekurangan sisa bayar sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Usmar menambahkan, saat ini proses ruislag sedang berjalan. Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sudah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional untuk menuntaskan proses sertifikasi.

“Pekan ini, DJKN akan mengambil dana konsinyasi sebesar Rp8 miliar yang dititipkan di PN Bogor. Namun, tentunya anggaran itu akan diambil setelah sertifikasi rampung,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat menilai, kisruh R3 semakin memanas lantaran buruknya komunikasi antara tim pembebasan lahan yang ditunjuk wali kota dan masyarakat.

“Harusnya komunikasi dijalin secara elegan, saya yakin takkan ada masalah. Apalagi ini buat jalan umum,” katanya.

Menurut Jajat, dengan masuknya permasalahan tersebut ke ranah hukum, baik pemkot sebagai tergugat dan pemilik lahan selaku penggugat harus menunggu hasil di pengadilan.

“Terkecuali kedua belah pihak melakukan proses lain, tapi tentunya mesti sesuai prosedur,” bebernya.

Dia pun mengakui lantaran belum selesainya proses pembebasan lahan membuat kemacetan di Kota Bogor semakin parah. Padahal jalur tersebut bisa mencairkan kemacetan di ruas Jalan Padjajaran. (ysp)